SindoJabar.Com – Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus pembunuhan pelajar SMP berinisial ZAA (14) di bekas objek wisata Kampung Gajah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Anggota Satreskrim Polres Cimahi menangkap dua tersangka YA (16) dan APM (17), warga Leuwigoong, Kabupaten Garut.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adiputra mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kronologi kejadian berawal dari penemuan jasad korban ZAA pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 20.45 WIB di bekas tempat wisata Kampung Gajah.
Jasad korban ZAA, kata Kapolres, di temukan oleh dua saksi konten kreator, GR dan SA yang sedang live Tiktok.
“Awalnya saksi mengira bau yang tercium adalah bangkai kucing. Tetapi setelah di telusuri ternyata bau itu dari mayat yang tergeletak,” kata Kapolres saat ekspos kasus di Mapolres Cimahi, Minggu (15/2/2026).
Pelaku Ditangkap di Leuwigoong
AKBP Niko menyatakan, setelah menerima laporan penemuan mayat, anggota Satreskrim Polres Cimahi bergerak cepat dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Anggota menemukan bukti-bukti dan petunjuk yang mengarah ke kedua pelaku,” ujar AKBP Niko.
Selanjutnya, tutur Kapolres, tim Resmob Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap kedua pelaku, YA dan APM di Leuwigoong, Garut.
“Tersangka YA dan APM memukul belakang kepala korban dengan botol. Kemudian menusuk delapan kali perut korban dengan sebilah pisau,” tutur Kapolres.
Setelah korban tewas, kata AKBP Niko, kedua pelaku mengambil barang milik korban. “Untuk motif tersangka YA dan APM melakukan pembunuhan, masih kami dalami,” ucap AKBP Niko.






