Kronologi Pembunuhan Pria di Cibangkong Bandung Gegara Utang Piutang

SindoJabar, BANDUNG – Pria bernama Lucky Arisandi (38) tewas mengenaskan di Jalan Cibangkong Lor RT 05/11, Kelurahan Cibangkong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 23.10 WIB.

Lucky menjadi korban penusukan saat cekcok dengan pelaku Ayi Novianto Pamungkas (30), warga Kecamatan Bandung Kulon.

Tak lama setelah kejadian, warga mengamankan pelaku Ayi dan menyerahkannya ke petugas Polsek Batununggal.

Kapolsek Batununggal Iptu Ahmad Rifai membenarkan kejadian tragis yang menimpa korban Lucky. “Benar, telah terjadi tindak pidana yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia di wilayah Batununggal,” kata Kapolsek, Senin (20/7/2026).

Iptu Rifai menjelaskan, kronologi kejadian berawal dari perselisihan antara korban dan pelaku yang dipicu utang piutang. Korban dan pelaku saling kenal dan berteman.

Sebelum kejadian, ujar Iptu Rifai, korban Lucky bersama seorang teman sekitar pukul 22.30 WIB mendatangi pelaku Ayi untuk menagih utang.

Namun pelaku tak mau membayar dengan alasan tidak punya uang. Kemudian, korban Lucky meminta uang Rp200.000 dan handphone (HP) pelaku sebagai ganti untuk membayar utangnya itu.

“Pelaku utang Rp2 juta. Si korban bilangnya lagi butuh duit. Korban minta kepada pelaku segera membayar utangnya. Sok, saya minta Rp200.000 aja. Kalau enggak uang Rp200.000 atau HP kamu,” ujar Iptu Rifai.

Korban dan Pelaku Cekcok

Namun pelaku Ayi tak memberi. Akhirnya, Lucky dan Ayi terlibat cekcok. Setelah cekcok, pelaku Ayi pergi ke rumah mantan mertuanya. Pelaku mengambil pisau dapur.

Kemudian, tutur Kapolsek, pelaku Ayi kembali ke tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi, pelaku Ayi dan korban Lucky kembali cekcok.

“Seorang saksi bernama Barnas sempat melerai keduanya. Namun, pelaku mengeluarkan pisau dan menusukkannya ke dada korban,” tutur Kapolsek.

Iptu Rifai mengatakan, korban Lucky sempat berlari ke arah depan lokasi kejadian. Pelaku yang sempat ditahan saksi Barnas akhirnya berhasil melepaskan diri.

Saat saksi menemukan korban tergeletak di jalan dengan kondisi bersimbah darah. Sementara itu, warga mengamankan pelaku sebelum petugas kepolisian tiba di lokasi.

“Motif sementara diduga dipicu perselisihan terkait permintaan uang. Namun, kami masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk memeriksa saksi-saksi dan melengkapi alat bukti,” ucap Iptu Rifai.

Terancam Hukuman 15 Tahun

Pelaku Ayi, ujar Kapolsek, telah mendekam di sel tahan Polsek Batununggal. Ssaat ini kasusnya dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Kapolsek, penusukan yang dilakukan Ayi tidak direncanakan. Pelaku mengantisipasi karena korban datang ke tempatnya.

“Begitu sih menurut pengakuannya. Dia cuma mengantisipasi. Menurutnya daripada saya yang dihajar, ya mending dia menghajar gitu,” ujar Kapolsek.

Akibat perbuatannya, tersangka Ayi terancam hukuman 15 tahun penjara. Dia melanggar pasal tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

“Kami mengamankan barang bukti pisau dapur dengan gagang hijau. Terus, baju yang dikenakan oleh korban,” ujar Iptu Rifai.