SindoJabar.com – Tim kuasa hukum Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan M Kunang, meminta keadilan atas berkembangnya framing di tengah masyarakat terkait penanganan kasus yang menjerat kliennya.
Yuniar SH MH dan tim, kuasa hukum Ade Kunang, menilai, narasi operasi tangkap tangan (OTT) yang sejak awal disampaikan ke publik telah membentuk opini negatif sebelum proses hukum berjalan secara utuh dan berkekuatan hukum tetap.
Menurut Yuniar, penggunaan istilah OTT harus mengacu pada ketentuan hukum dan fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Istilah OTT secara hukum merujuk pada peristiwa tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 KUHAP.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 1 angka 19 KUHAP, tertangkap tangan merupakan kondisi ketika seseorang di tangkap saat sedang melakukan tindak pidana, segera setelah tindak pidana dilakukan, sesaat setelah di serukan oleh khalayak sebagai pelaku tindak pidana atau sesaat kemudian di temukan barang yang di duga kuat di gunakan dalam tindak pidana tersebut.
Dalam pandangan Yuniar dan tim, konstruksi hukum dalam perkara tersebut bertentangan dengan konsepsi tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Sebab, saat pengungkapan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baik Ade Kuswara Kunang dan M Kunang yang di sebut sebagai pihak penerima uang maupun pihak swasta berinisial Srj sebagai pemberi uang, berada di lokasi berbeda dan tidak dalam satu rangkaian peristiwa.
Menurut tim kuasa hukum, sebagaimana di sampaikan KPK dalam konferensi pers yang di lakukan tidak lama setelah upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan, hingga penangkapan di lakukan.
Yuniar dan tim juga menyoroti proses penggeledahan, penyitaan, dan penangkapan pada 18 Desember 2025 dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Mereka menilai tindakan tersebut tidak di lengkapi dokumen sah. Dari surat perintah penggeledahan, izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri yang berwenang.
Alur Penangkapan
Kemudian, surat perintah penyitaan, penetapan sita dari ketua pengadilan yang berwenang, surat perintah penangkapan, hingga dokumen hukum lain yang menjadi syarat sah tindakan upaya paksa.
“Kami selaku tim kuasa hukum juga menyoroti ada jeda waktu antara upaya paksa dan penerbitan dokumen-dokumen hukum yang di persyaratkan bagi sahnya upaya paksa yang baru di buat pada 19 Desember 2025 atau sehari setelah pihak KPK melakukan upaya paksa,” kata Yuniar.
Lebih jauh, tim kuasa hukum heran dengan alur penangkapan Ade Kuswara Kunang hingga proses pengambilan barang bukti dari rumah pribadi.
Kuasa hukum menilai, hal itu bertentangan dengan prinsip due process of law karena tidak sesuai dengan kaidah hukum acara.
Yuniar menjelaskan, penggeledahan, penyitaan, dan penangkapan pada 18 Desember 2025 serta penetapan Ade Kuswara Kunang dan M Kunang sebagai tersangka pada 19 Desember 2025, seharusnya terlebih dulu di dasarkan pada minimal dua alat bukti cukup.
“Bukan sebaliknya, yakni, baru mengumpulkan alat bukti setelah penetapan tersangka di lakukan, termasuk melalui penggeledahan ulang pada 23 Desember 2026,” ujarnya.
Tak hanya itu, tutur Yuniar dan tim, penjemputan Ade Kuswara Kunang pada 18 Desember 2025 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Saat itu, seluruh anggota keluarga sedang tertidur lelap.
Situasi tersebut meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga, termasuk anak-anak yang berada di rumah saat proses penjemputan berlangsung.
Psikologi Keluarga Terganggu
“Anak-anak kaget dan trauma karena penjemputan di lakukan dini hari. Sampai sekarang kondisi psikologis keluarga masih terganggu,” tutur Yuniar.
Yuniar dan tim kuasa hukum menilai langkah-langkah penanganan yang di lakukan aparat penegak hukum semestinya tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Terlebih ketika proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Seolah-olah rangkaian yang di bangun di arahkan agar kondisi di lapangan terlihat sebagai OTT. Ini yang membuat keluarga bingung terhadap alur yang di lakukan KPK,” ucapnya.
Meski mempertanyakan proses itu, kuasa hukum menegaskan tetap menghormati kewenangan KPK. Serta proses hukum yang saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan.
Tim kuasa hukum meminta seluruh tahapan penanganan perkara di lakukan secara transparan, profesional, dan tidak menimbulkan penghakiman opini di ruang publik.
“Jangan sampai opini yang berkembang di masyarakat justru mendahului proses hukum. Semua warga negara memiliki hak atas asas praduga tak bersalah,” ujar Yuniar.
Yuniar dan tim juga meminta agar penyampaian informasi kepada publik di lakukan secara proporsional. Tidak menimbulkan stigma berlebihan terhadap para terdakwa maupun pihak-pihak yang belum di nyatakan bersalah oleh pengadilan.
Secara hukum, asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Prinsip tersebut menegaskan, setiap orang yang di sangka, di tangkap, di tahan, di tuntut, dan/atau di hadapkan ke pengadilan, wajib di anggap tidak bersalah. Sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kedepankan Objektivitas
Polemik penggunaan istilah OTT kerap menjadi perdebatan dalam sejumlah penanganan perkara korupsi di Indonesia.
Sejumlah ahli hukum pidana menilai istilah tersebut harus di gunakan secara hati-hati. Agar, tidak menimbulkan penafsiran yang melampaui fakta hukum sebenarnya.
Kewenangan penindakan tindak pidana korupsi tetap berada pada aparat penegak hukum, termasuk KPK, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yuniar menegaskan, fakta hukum bahwa upaya paksa terhadap Ade Kuswara Kunang dan Abah Kunang bukan dalam peristiwa tertangkap tangan.
Sehingga, seluruh alat bukti yang di peroleh tanpa surat perintah dan/atau izin ketua pengadilan negeri yang berwenang menjadi tidak sah. Selain itu, tidak mempunyai kekuatan hukum pembuktian.
Hingga kini, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Yuniar bersama tim kuasa hukum berharap publik tetap mengedepankan objektivitas dan memberikan ruang bagi proses pembuktian di pengadilan.






