SindoJabar, Bandung – Polrestabes Bandung bersama Polres Cimahi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada hari ini, Selasa (8/7/2025).
Layanan ini menjadi solusi praktis tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Sebelum mendatangi lokasi, terlebih dahulu siapkan semua dokumen guna mempermudah dalam proses perpanjangan SIM.
Baca Juga: Demokrat Jabar Gelar Rakerda Bahas Putusan MK Soal Pemilu Dipisah
Persyaratan Perpanjangan SIM
Inilah syarat-syarat perpanjangan SIM yang harus dipersiapkan:
- SIM lama yang masih berlaku
- KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Biaya perpanjangan sesuai ketentuan
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling
Pada hari ini, layanan SIM Keliling tersedia di beberapa titik di Kota Bandung dan Kota Cimahi, dengan jam operasional mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Kota Bandung:
- Indogrosir, Jalan Ahmad Yani No. 806
- McDonald’s Istana Plaza, Jalan Pasirkaliki No. 121–123
Kota Cimahi:
- Yogya Lembang, Kabupaten Bandung Barat
Untuk layanan jam operasional SIM keliling dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Pelayanan SIM keliling Polestabes Bandung dan Polres Cimahi hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Bandung & Cimahi Kamis 19 Juni 2025
Rincian Biaya
Berikut rincian biaya resmi untuk perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Catatan: Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi jika diperlukan, Jadi, sebaiknya siapkan dana tambahan.
Itulah jadwal SIM keliling Kota Bandung dan Cimahi pada hari ini. Selasa (8/7/2025). Perlu tahu juga bahwa jadwal SIM keliling Kota Bandung dan Cimahi ini bisa berubah sewaktu-waktu. (dsp)








