sindojabar.com – Bagi warga Bandung dan Cimahi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), kini tak perlu lagi repot mengantre panjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Saat ini, layanan SIM Keliling kembali hadir dengan sistem yang lebih cepat, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Program layanan jemput bola ini disiapkan untuk memudahkan warga dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Cukup membawa KTP asli, SIM lama, serta surat keterangan sehat, masyarakat sudah bisa memperpanjang masa berlaku SIM di lokasi yang telah disediakan.
Baca Juga: Perpanjang SIM di Bandung dan Cimahi Sekarang Gak Perlu Antre Panjang Lagi!
Lokasi Layanan Hari Ini
Rabu (22/10/2025), layanan SIM Keliling beroperasi di beberapa titik strategis di Kota Bandung dan Cimahi. Untuk warga Bandung, layanan tersedia di ITC Kebon Kalapa Jalan Pungkur dan Ubertos Jalan A.H. Nasution Nomor 4. Sedangkan warga Cimahi bisa memanfaatkan layanan yang berlokasi di Pintu Barat Cimahi Mall.
Masyarakat diimbau datang lebih awal karena pelayanan dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Dengan datang sebelum jam operasional dimulai, proses pendaftaran dan verifikasi data dapat berjalan lebih cepat tanpa antre panjang.
Biaya dan Ketentuan Perpanjangan
Sesuai dengan ketentuan resmi, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Namun, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan asuransi yang dibayarkan secara terpisah.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Bandung & Cimahi Hari Ini Sabtu 12 Juli 2025
Pemohon dapat melakukan pembayaran langsung di lokasi layanan SIM Keliling maupun di kantor Satpas terdekat setelah proses pendaftaran selesai.
Hanya untuk SIM yang Masih Berlaku
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bagi pemegang SIM yang telah kedaluwarsa, proses perpanjangan wajib dilakukan langsung di kantor Satpas.
Baca Juga: Catat! Syarat Perpanjangan SIM di Wilayah Kota Ini
Untuk memastikan jadwal terbaru, masyarakat disarankan memeriksa informasi resmi melalui akun media sosial Polrestabes Bandung atau Polres Cimahi. Sebab, jadwal layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan.
Dengan hadirnya layanan ini, diharapkan masyarakat semakin mudah dalam mengurus administrasi berkendara tanpa perlu mengorbankan waktu produktif. Satpas berkomitmen terus meningkatkan kualitas layanan publik yang cepat, transparan, dan nyaman bagi seluruh warga. (dsp)








