SindoJabar.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengecam keras ancaman teror terhadap Ketua Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jabar Siti Nurhayati Barsasmy.
LBH Bandung menyebut ancaman teror itu sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan bersuara dan ciri kemunduran demokrasi.
Kepala Advokasi dan Jaringan LBH Bandung Rafi Syaiful Ilham mengatakan, intimidasi bagi mereka yang menyuarakan keadilan bagi Andrie Yunus merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi.
“Kejadian ini akan preseden buruk terhadap demokrasi dan ciri-ciri kemunduran demokrasi. Ini merupakan kegagalan negara dalam menjalankan demokrasi di Indonesia,” kata Rafi kepada wartawan, Senin (30/3/2026).
Rafi menyatakan, LBH Bandung akan memonitor kasus ancaman teror terhadap Siti, juga terhadap aktivis di Jawa Barat yang mendapatkan ancaman untuk kebebasan berpendapat.
“LBH Bandung konsisten untuk melakukan advokasi terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi. Itu hak asasi bagi setiap orang. Semua negara harus bisa menghormati hak-hak tersebut,” ujar Rafi.
Pelaku Kirim Ancaman via WA
Sebelumnya, Ketua Badko HMI Jabar Siti Nurhayati mendapat ancaman air keras dari orang tak dikenal. Ancaman itu disampaikan pelaku melalui pesan singkat WhatsApp (WA) dan direct message (DM) Instagram.
Siti mengatakan, ancaman tersebut diduga terkait dirinya menyuarakan keadilan bagi aktivis KontraS Andrie Yunus.
Sebab, sebelum mendapat ancaman, Siti pada hari pertama Lebaran 2026, Sabtu 21 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, mengunggah video soal dugaan aktor intelektual dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus
Dalam video itu, Siti menyatakan ingin kasus Andrie Yunus diusut hingga tuntas dan transparan. Tak berselang lama, sekitar pukul 15.00 WIB, Siti mendapat pesan singkat di WA berisi ancaman penyiraman air keras.
“Dalam pesan itu, saya diminta untuk diam. Bahkan pelaku menyebutkan posisi ibu saya. Pelaku juga mengancam, kalau saya tidak menghapus foto atau video tersebut, saya akan bernasib seperti Bang Andri (Andrie Yunus),” kata Siti kepada wartawan melalu sambungan telepon, Senin (31/3/2026).
Siti menyatakan, pelaku juga mengirim ancaman serupa melalui DM akun Instagram resmi Badko HMI Jabar. Dalam pesan itu, pelaku meminta Badko HMI Jabar menghapus unggahan terkait Andrie Yunus.
“Kalau tidak, organisasi akan di hancurkan. Selain itu, ada dua akun di kolom komentar video Instagram saya yang menuliskan narasi serupa. Yaitu, meminta hapus video dengan ancaman organisasi akan di hancurkan,” ujar Siti.
Koordinasi dengan LPSK
Tak lama setelah menerima ancama, tutur Siti, petugas Polres Garut datang ke rumah untuk memastikan keamanan dan melakukan pendataan.
Namun Siti memilih untuk tidak membuat laporan kepolisian. “Saya belum membuat laporan resmi. Saya memilih langsung ke media karena ingin fokus mengawal kasus ini. Kalau membuat laporan, saya khawatir akan terganggu oleh proses administrasi,” tutur Siti.
Selanjutnya, Siti berencana berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Siti juga menyebut Komisi III DPR RI turut mengawal keselamatan dan keamanannya.
“LPSK sudah menghubungi. Selain itu, Komisi III juga akan mengawal terkait keselamatan dan perlindungan kepada saya melalui LPSK. Alhamdulillah, ancaman hanya terjadi pada hari itu. Setelahnya tidak ada lagi. Tapi saya tetap menjaga keamanan,” ucapnya.
Siti berharap kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus di usut hingga tuntas. Termasuk mengungkap dan menangkap dalang di balik penyiraman air keras itu.
Dia juga meminta masyarakat terus mengawal kasus Andrie Yunus. “Secara pribadi saya akan terus menyuarakan ini. Kami, Badko HMI Jawa Barat juga berkomitmen untuk mengawal kasus ini secara kolektif, objektif dan transparan,” tandas Siti.






