SindoJabar.com – Lebih dari 50 persen dari total pelintasan sebidang kereta api (KA) di Jawa Barat wilayah PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, tanpa palang pintu dan petugas jaga bersertfikat.
Tari total 342 jalur pelintasan langsung (JPL) KA, hanya 115 yang dijaga secara resmi oleh PT KAI Daop 2 Bandung.
Sisanya, sebanyak 227 pelintasan sebidang KA belum dijaga dan tidak ada palang pintu. Kondisi ini membahayakan masyarakat yang melintas.
Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardojo mengatakan, sebanyak 227 JPL, masih menunggu peresmian dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
JPL yang di jaga secara resmi, kata Kuswardojo, memiliki standard palang pintu dan ada petugas bersertifikat. Selain itu, pelintasan tersebut juga di lengkapi rambu-rambu dari dinas perhubungan.
“Dari 342 pelintasan sebidang, baru 115 yang di jaga secara resmi oleh petugas bersertifikat. Berarti baru sepertiga dari keseluruhan (PJL) di wilayah Daop 2 Bandung ini yang telah di jaga,” kata Kuswardojo kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Dia menjelaskan, masyarakat bisa mengajukan usulan untuk menjadikan PJL di jaga secara resmi kepada DJKA Kemenhub. Nanti, DJKA menentukan laik atau tidaknya usulan tersebut untuk di jadikan pelintasan sebidang KA.
Sampai saat ini, ujar Kuswardojo, terdapat sejumlah pelintasan sebidang ilegal yang di kelola oleh pihak yang tidak di ketahui.
Selain membahayakan masyarakat, pelintasa sebidang ilegal itu juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.
4 Peristiwa Tertemper Kereta
“Jadi, pelintasan sebidang liar itu menjadi tanggung jawab pemerintah untuk melakukan penutupan sesuai Undang-undang 23 tahun 2007. Jika saat ini pemerintah belum bergerak, kami akan berkoordinasi untuk melakukan penutupan,” ujarnya.
Kuswardojo menuturkan, sejak awal 2026 hingga sekarang, sebanyak 4 peristiwa tertemper kereta api di wilayah KAI Daop 2 Bandung.
Salah satu penyebabnya adalah keberadaan pelintasan sebidang ilegal yang tidak di lengkapi sarana, prasarana, dan rambu-rambu.
“Tahun 2026 ini telah terjadi empat kali kasus temperan di wilayah Daop 2 Bandung di pelintasan sebidang,” tutur Kuswardojo.
PT KAI, kata dia, terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyararakat, baik secara langsung maupun media digital.
Namun masih masyarakat yang membandel karena menyeberang saat kereta api hendak melintas.
“Sampai saat ini, lebih dari 60 persen masyarakat paham terkait aturan perkeretapian. Namun mereka merasa bangga ketika bisa mendahului perjalanan kereta api. Padahal risikonya sangat besar,” ucapnya.






