SindoJabar.com – Mahasiswa menggelar unjuk rasa di Pendopo, Kabupaten Garut, Kamis (5/3/2026) sore. Mereka menuntut penuntasan kasus tragedi pesta maut yang menewaskan tiga orang akibat terinjak-injak ribuan massa pada 18 Juli 2025 lalu.
Perkembangan penyidikan kasus tragedi pesta rakyat rangkaian pernikahan Maula Akbar, anak Dedi Mulyadi dengan Wakil Bupati Garut Putri Karlina itu, sampai saat ini tidak jelas.
Polda Jabar terkesan tidak transparan dalam penanganan hukum kasus pesta maut tersebut.
Maulana, mahasiswa peserta unjuk rasa mengatakan, sampai saat ini, perkembangan penyelidikan dan penydikan kasus tersebut tidak jelas disampaikan kepada publik.
“Sampai sekarang apa, tidak ada proses hukum yang ditindaklanjuti,” kata Maulana saat berorasi.
Maulana menyatakan, Polda Jabar sempat melakukan penyelidikan dan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengusut kasus tersebut. Namun sampai saat ini tidak ada penyelesaian.
Menurut Maulana, seharusnya, aparat penegak hukum menyampaikan secara transparan perkembangan penanganan kasus hukum tragedi di Pendopo Garut tersebut kepada publik.
“Pertanyaannya, tiga nyawa (hilang) di sini (Pendopo Garut). Sampai sekarang tidak ada proses hukum yang benar secara konkret untuk kita semua,” tutur Maulana.
Dalam aksi itu, mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Garut tersebut juga menyebut kinerja pejabat pemerintah daerah dan DPRD Garut yang belum berpihak kepada masyarakat.
Doa Bersama dan Tabur Bunga
Sebelum di Pendopo Garut, massa mahasiswa menggelar aksi di Alun-Alun Garut. Kemudian, mereka berjalan kaki menuju gerbang Pendopo Garut.
Di sini mereka menyampaikan aspirasi terkait berbagai persoalan di Kabupaten Garut, termasuk kasus tragedi pesta pernikahan yang menewaskan tiga orang itu.
Di akhir aksi, mahasiswa doa bersama, tabur bunga, dan menyalakan lilin di Pendopo Garut, lokasi tragedi saat Pesta Rakyat berlangsung pada Juli 2026 lalu itu.
Unjuk rasa mahasiswa berlangsung tertib tanpa ada penjagaan secara ketat aparat kepolisian. Sejumlah personel Satpol PP Garut hanya memantau aksi.
Diketahui, Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina dan Maula Akbar, anggota DPRD Jabar, putra Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menggelar pesta pernikahan di Pendopo Garut.
Dalam rangkaian acara itu, pengantin menggelar Pesta Rakyat dengan menyediakan makanan gratis untuk masyarakat.
Ribuan warga Garut antusias menghadiri acara itu. Mereka berebut masuk melalui gerbang pendopo untuk mendapatkan makanan gratis. Akibatnya, kericuhan terjadi.
Massa tak terkendali sehingga menyebabkan sejumlah orang terinjak-injak. Tiga orang tewas dan beberapa luka-luka.
Tiga korban tewas antara lain, seorang anak berusia delapan tahun warga Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota; Dewi Jubaeda (61), dan Bripka Cecep Saeful Bahri (39), anggota Polres Garut meninggal dunia.
Penyelidikan dan Olah TKP
Pada Sabtu 19 Juli 2025, Polda Jabar dan Polres Garut melakukan penyelidikan dan menggelar olah TKP. Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menegaskan, akan melakukan pendalaman dan investigasi.
“Tentu kami akan melakukan pendalaman, investigasi untuk mengungkap bagaimana peristiwa ini terjadi sehingga mengakibatkan tiga orang meninggal dunia,” kata Kapolda Jabar dikutip Sabtu (19/7/2025).
Hasil olah TKP, Irjen Rudi menyatakan, secara Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan event itu di pastikan telah sesuai.
Kepastian itu di peroleh setelah Kapolda mempelajari semua dengan internal Polres Garut. Bagian perizinan pun telah mengeluarkan perkiraan-perkiraan potensi-potensi gangguan yang akan terjadi dan menyiapkan penanggulangan.
Bahkan Polres Garut telah menyiapkan rencana pengamanan dengan menyiagakan 404 personel gabungan.
Di singgung tentang penerapan Pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian? Irjen Rudi mengatakan, karena ada orang yang meninggal dalam peristiwa itu, secara teknis polisi akan melakukan penyelidikan guna mengungkap apakah ada unsur kelalaian atau tidak.
“Nanti (akan di ketahui) siapa yang paling bertanggung jawab pada peristiwa ini,” ucap Irjen Rudi.
Namun sampai saat ini, perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus itu tidak jelas.






