SindoJabar.com – AB, terduga pengedar narkoba di Bandung nekat melawan polisi saat akan ditangkap. Akibatnya, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak AB.
Saat ini, AB menjalani perawatan di rumah sakit. Selain itu, AB juga terancam hukuman penjara beberapa tahun.
Kasatresnarkoba AKBP Agah Sonjaya mengatakan, pada Minggu (6/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polrestabes Bandung menggerebek sebuah rumah di dekat gudang SPBE, Jalan Soekrno-Hatta, Kota Bandung.
Polisi menggerebek rumah itu setelah menerima informasi bahwa dua pengedar narkoba berinisial AB dan ABK tengah menggelar pesta sabu. Keduanya merupakan kakak beradik.
“Saat itu kami menangkap dua pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu,” kata Kasatresnarkoba kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Saat penangkapan, ujar AKBP Agah, pelaku AB melawan petugas. AB memukul dan hendak membanting polisi. Bahkan berupaya merebut senjata polisi.
Karena terancam dan demi keselamatan, polisi melakukan tindakan tegas terukur terhadap AB.
“Salah satu pelaku (AB), kami lumpuhkan dengan tindakan tegas terukur berupa penembakan. Penembakan merupakan upaya terakhir demi keselamatan petugas,” ujar AKBP Agah.
Akibat luka tembak, pelaku AB menjalani perawatan medis di rumah sakit. Sementara, pelaku ABK mendekam di Rutan Polrestabes Bandung.
Barang Bukti Sabu
“Di lokasi kejadian kami temukan alat-alat untuk mengonsumsi narkotika dan barang bukti sabu lebih dari 25 gram,” tutur Kasatresnarkoba.
AKBP Agah mengatakan, berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti, baik bukti digital, keterangan saksi, maupun kedua pelaku AB dan ABK, mereka merupakan pengedar sabu.
“Saat berada di lokasi, AB dan ABK sedang berkumpul untuk menggunakan sabu. Kemudian, membagi-bagi barang haram itu menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan,” ucap AKBP Agah.
Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengungkapkan, peredaran gelap narkoba di Kota Bandung masih marak.
Saat ini saja, di luar perkara yang telah dilimpahkan ke kejaksaan, masih terdapat sekitar 128 tersangka pengedar narkoba yang dalam proses hukum di Satresnarkoba Polrestabes Bandung.
“(Peredaran narkoba) masih cukup banyak. Ini adalah pelaku peredaran, pengedar, dan pihak yang terlibat dalam jaringan narkotika, bukan pengguna,” kata Kasatresnarkoba.
AKBP Agah menyatakan, kepada pengguna narkoba, satresnarkoba mengedepankan rehabilitasi. “Yang 128 orang itu adalah pengedar narkoba,” ujar AKBP Agah.
Informasi Masyarakat
Kasatresnarkoba mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang membantu polisi mengungkap kasus peredaran gelap narkoba di Kota Bandung.
“Banyak warga yang memberikan informasi kepada kami. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan,” tutur Kasatresnarkoba.
Menurut AKBP Agah, karakteristik pengungkapan kasus narkotika bergantung pada informasi. Penangan atas informasi dari masyarakat tidak bisa ditunda.
“Begitu ada informasi, harus segera di tindak karena barang bukti narkotika ukurannya kecil dan sangat cepat berpindah tangan. Karena itu di butuhkan kecepatan dalam penanganannya,” ucap AKBP Agah.






