PN Bandung Vonis Otak Sindikat Perdagangan Bayi dengan Hukuman 7 Penjara

SindoJabar, BANDUNG – Otak dan pengendali sindikat perdagangan bayi divonis hukuman 7 tahun dan 6 bulan. Mereka terbukti memperdagangkan bayi asal Jawa Barat secara ilegal di Singapura.

Ketua majelis hakim Gatot Ardian Agustriono mengetuk palu vonis dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (21/7/2026).

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Gatot Ardian mengatakan, setelah mendengar tuntutan pidana dan barang bukti di persidangan, menyatakan terdakwa Astri Fitrinika alias Desi alias Aisyah Nur Hasanah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Terdakwa Astri melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana melakukan perekrutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, pemalsuan.

Astri juga melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat.

Walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia.

Terjadi pembarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Astri Fitrinika dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun dan tujuh bulan,” kata ketua majelis hakim Gatot Ardian.

Gatot Ardian juga memvonis Lie Siu Luan alias Lili alias Popo (70) otak atau dalang sindikat perdagangan bayi ini dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang tuntutan, JPU menuntut Lie Siu Luan alias Lili alias Popo dan Astri Fitrinika dengan hukuman 10 tahun penjara.

Tak Ajukan Banding

Menurut Ardian, terdakwa Lili alias Popo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pedagangan orang. “Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Gatot Ardian.

Ketua majelis hakim menetapkan 8 bayi korban di Panti Asuhan Bayi Sehat Muhammadiyah Bandung di kembalikan ke negara.

“Untuk mendapatkan perlindungan, perawatan, dan penanganan sosial selanjutnya,” tutur ketua majelis hakim.

Sedangkan terhadap 17 terdakwa lain yang merupakan anggota sindikat perdagangan bayi, majelis hakim menjatuhkan vonis masing-masing 3,5 tahun penjara.

Astri dan Lili alias Popo tak mengajukan banding, melainkan menerima putusan majelis hakim tersebut.