Polda Jabar Usut Dugaan Pidana Pemanfaatan Lahan di Pasirlangu Cisarua

Jawa Barat105 Dilihat

SindoJabar.Com – Polda Jabar mengusut dugaan tindak pidana pemanfaatan lahan yang di duga menjadi penyebab bencana longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, terkait pelanggaran pemanfaatan lahan di Pasirlangu, Polda Jabar berkoordinasi dengan stakeholder.

Pendalaman di lakukan atas arahan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

“Kami sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk dinas pertanian dan tim geologi. Sebab, lokasi bencana berada di kaki gunung dan perlu kajian terkait batas wilayah yang boleh dan tidak boleh di gunakan,” kata Kabid Humas.

Kombes Hendra menyatakan, saat ini sejumlah informasi masih harus di verifikasi langsung di lapangan, termasuk penentuan tapal batas wilayah dan aspek legalitas penggunaan lahan.

“Peran pemerintah desa dan kecamatan sangat penting dalam hal legalitas dan penggunaan lahan. Semua itu masih dalam proses pendalaman,” ujar Kombes Hendra.

Tim SAR Gabungan Temukan 85 Jenazah

Di sisi lain, Polda Jabar juga membuka tiga pos penerimaan laporan orang hilang, yakni di Pos Basarnas, kantor kelurahan, dan Pos DVI. Hingga kini, tercatat 108 laporan kehilangan yang masuk ke Pos DVI.

“Ini menjadi catatan penting bagi kami, sementara tim SAR gabungan masih terus bekerja maksimal di lapangan,” tutur Kabid Humas.

Di ketahui, bencana tanah longsor menerjang Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, KBB pada Sabtu 24 Januari 2026 dini hari.

Bencana itu menimbun puluhan warga Pasirlangu. Sampai saat ini, tim SAR gabungan masih melaksanakan operasi pencarian di lokasi bencana.

Hingga hari ke-11 pencarian, Selasa (3/2/2026), tim SAR berhasil mengevakuasi total korban meninggal sebanyak 85 jenazah.