SindoJabar, BANDUNG – Polda Jabar tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan anggota DPRD Kota Bogor berinisial J. Kasus itu dilaporkan oleh Wahjudi Tanudibrata dengan nomor LP/B/859/V/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
Dalam laporan di sebutkan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan curang. Sebagaimana di maksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, laporan itu di buat oleh pihak karoseri mobil di Sukabumi. Pelapor Wahjudi mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar.
“Saat ini, proses erkara tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Untuk terlapor seorang anggota dewan di Bogor,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Jumat (2/10/2026).
Kombes Hendra menyatakan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tersebut juga telah di kirimkan ke kejaksaan.
“Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi, baik pelapor maupun pihak yang berkaitan dengan kerugian dalam proyek yang di biayai oleh dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank BRI dan Mandiri berupa pengadaan kendaraan ambulans,” ujar Kombes Hendra.
Kabid Humas menuturkan, ambulans sudah di produksi oleh karoseri dan di distribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Namun, masih terdapat sejumlah unit kendaraan yang biaya produksinya belum di bayar kepada pihak karoseri.
Ada Unsur Penggelapan
“Ada beberapa unit belum di bayar. Jadi, di sini ada unsur penggelapan dan kerugian korban. Sehingga korban melapor kepada kepolisian,” tutur Kabid Humas.
Kombes Hendra mengatakan, Polda Jabar akan melaksanakan proses hukum terhadap kasus itu secara profesional dengan meminta keterangan pelapor dan terlapor.
“Namun, tetap akan kami buka dari korban dan terlapor untuk proses lebih lanjut. Percayakan bahwa kami tangani kasus ini secara profesional,” ucap Kombes Hendra.
Kabid Humas menegaskan, penyidik telah memanggil terlapor J untuk menjalani pemeriksa. “Terlapor sudah pernah kami panggil dan kami konfirmasi (terkait kasus itu). Untuk (keterangan) korban sudah lengkap,” ujar Kabid Humas.
Kombes Hendra menuturkan, selain memeriksa saksi dan pihak-pihak terkait, penyidik juga tengah mendata kendaraan ambulans yang telah di pakai masyarakat. Namun polisi tidak akan menarik ambulans yang telah di gunakan masyarakat.
“Bentuknya bukan penarikan, tetapi dokumentasi bahwa kendaraan (ambulans) memang dari karoseri tersebut dan telah di gunakan oleh masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan kendaraan itu.,” tutur Kombes Hendra.






