Polisi Gerebek Gudang Narkoba di Tanah Sereal Bogor, Tangkap 1 Tersangka-Sita 1 Kg Sabu

Jawa Barat43 Dilihat

SindoJabar.com – Satresnarkoba Polres Bogor Kota menggerebek satu rumah di Kampung Kecana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor yang dijadikan gudang narkoba jenis sabu.

Dari penggerebekan itu, petugas menangkap satu tersangka berinisial AWD (30) dan menyita barang bukti 1 kilogram (kg) lebih sabu siap edar.

Direktur Resnarkoba Polda Jabar Kombes Pol RD Albert mengatakan, penggerebekan rumah yang jadi gudang narkoba itu berlangsung pada Selasa (7/4/2026).

Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat soal peredaran sabu di Kota Bogor. Polisi mendalami informasi hingga berhasil menangkap tersangka dan menyita barang bukti sabu.

“Tersangka AWD merupakan kurir sekaligus pengedar sabu. Kami akan mengembangkan kasus ini,” kata Kombes RD Albert di Mapolda Jabar, Senin (13/4/2026).

Kombes RD Albert menjelaskan, sabu seberat 1 kg lebih tersebut di kemas dalam 14 plastik klip bening ukuran kecil, sedang, dan besar. Polisi juga menyita satu unit timbangan digital.

Tersangka Terancam Hukuman Mati

Kepada polisi, ujar Kombes RD Albert, tersangka AWD mengaku sabu itu dari seorang bandar. “Kami sudah mengantongi identitas bandar dan saat ini dalam pengejaran,” ujar Kombes RD Albert.

Kombes RD Albert menuturkan, polisi menjerat tersangka AWD dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Tersangka AWD terancam hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati,” tutur Kombes RD Albert.