Polrestabes Bandung Ungkap 30 Kasus Narkotika Selama Ramadhan, Ringkus 39 Tersangka

Jawa Barat92 Dilihat

SindoJabar.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung mengungkap 30 kasus peredaran narkotika dan obat terlarang selama bulan suci Ramadhan 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 39 tersangka.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Adiwijaya mengatakan, para tersangka terdiri atas 38 laki-laki dan satu perempuan.

“Sepanjang bulan suci Ramadhan ini, kami berhasil mengungkap 30 kasus narkotika dengan total 39 tersangka, terdiri atas 38 laki-laki dan satu perempuan,” kata Kapolrestabes Bandung di dampingi Kasatresnarkoba AKBP Agah Sonjaya, Rabu (11/3/2026).

Kombes Adiwijaya menjelaskan, 30 kasus yang di ungkap tersebut terdiri atas sabu 18 perkara, ganja kering 3 perkara, tembakau sintetis 5 perkara, Extacy 1 perkara, obat keras 3 perkara.

Dari pengungkapan itu, ujar Kombes Adiwijaya, polisi menyita sejumlah barang bukti sabu seberat 1.257 gram atau sekitar 1,22 kilogram. Ganja seberat 12.660 gram atau sekitar 12,6 kg, dan tembakau sintetis 456 gram.

“Selain itu, petugas juga mengamankan bibit tembakau sintetis cair 696 mililiter. Sebanyak 14 butir Extacy dan 10.362 butir obat keras,” ujar Kombes Adiwijaya.

80.000 Orang Selamat dari Narkoba

Selain narkotika, tutur Kapolrestabes, Satresnarkoba Polrestabes Bandung juga menyita barang yang di gunakan para pelaku dalam mengedarkan barang haram.

“Seperti, 34 unit telepon genggam, 18 timbangan digital, dan uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp5.635.000,” tutur Kapolrestabes.

Kombes Adiwijaya mengatakan, berkat pengungkapan kasus dan penyitaan barang bukti narkotika ini, puluhan ribu orang dapat terhindar dari penyalahgunaan narkoba.

“Dengan pengungkapan kasus dan penyitaan barang bukti narkotika ini, kami bisa menyelamatkan 80 orang dari penyalahgunaan narkoba,” ucap Kombes Adiwijaya.

Kapolrestabes Bandung menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Bandung.