SindoJabar.com – Petugas Polsek Cicendo sigap menangkap dua pelaku begal atau pencurian dengan kekerasan (curas) handphone (HP) saat beraksi di Bundaran Doggy, Jalan Pasirkaliki, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dua pelaku, pertama, AS (38) warga Jalan Cikendal Gang Bapak Soma, Kelurahan Cipageran, Cimahi Utara, Kota Cimahi. Yang kedua, YK (29), warga Dusun Sidareja, Desa Padanan, Kecamatan Paseh, Sumedang.
Saat ini, pelaku begal AS dan YK menjalani pemeriksaan intensif petugas Unit Reskrim Polsek Cicendo.
Kapolsek Cicendo AKP Darno mengatakan, kronologi kejadian berawal saat korban Alma Juliyanti berboncengan motor dengan temannya di Jalan Pasirkaliki.
Pelaku AS dan YK yang juga mengendarai motor membuntuti korban. Saat tiba di lokasi kejadian, korban Alma menelepon temannya untuk mengabari sedang di jalan menuju tempat kerja. Tiba-tiba pelaku memepet korban lalu beraksi merampas HP korban.
“Tiba-tiba pelaku memepet. Kemudian merebut handphone korban. Lalu korban berteriak. Kebetulan banyak warga di situ membantu mengejar pelaku,” kata Kapolsek.

Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Tak jauh dari lokasi kejadian Bundaran Doggy, ujar AKP Darno, terdapat pos polisi. Anggota pun bergerak cepat anggota menuju lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.
“Saat ini kami sedang mendalami kasus kedua pelaku. Berapa kali pelaku ini melakukan begal atau pencurian dengan kekerasan,” ujar AKP Darno.
Kapolsek memastikan, saat beraksi, kedua pelaku tidak membawa senjata tajam. Namun berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku AS dan YK mengonsumsi miras lebih dulu sebelum beraksi.
“Saat melakukan perampasan itu, pelaku tidak menggunakan senjata tajam. Namun memang kendaraannya tanpa pelat nomor depan dan belakang. Artinya dia sudah punya niat,” tutur Kapolsek.
Akibat perbuatannya, pelaku AS dan YK disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-undang Nomor 1/2023 tentang KUHPidana. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.






