Resbob Terdakwa Kasus Penghinaan Suku Sunda Ingin Kuliah di Bandung

Jawa Barat59 Dilihat

SindoJabar.com – Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, terdakwa kasus penghinaan Suku Sunda, meminta maaf kepada Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan Wagub Erwan Setiawan. Resbob juga ingin melanjutkan kuliah di Bandung.

Permintaan maaf itu di sampaikan Resbob sesuai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (30/3/2026).

Seusai sidang, Resbob di giring ke mobil tahanan kejaksaan. Sebelum masuk ke mobil, Resbob meminta maaf kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan.

“Kepada Gubernur Dedi, kepada Wagub juga, pa Erwan. Kepada kang Dedi saya mohon permohonan maaf saya ini bisa di terima. Beri keringanan karena saya telah melakukan proses hukum ini dengan baik dan menjalani hukuman juga,” kata Resbob.

Menurut Resbob, orang yang melakukan kesalahan memang tidak dapat di benarkan. Namun bila ada seseorang yang mau belajar dari kesalahan, maka permohonan maafnya harus di terima.

“Ya kalau ada orang salah jangan di benarkan. Tapi ketika ada yang mau belajar dari kesalahannya, maka harus di maafkan,” ujar Resbob.

Dalam kesempatan itu, Resbob menuturkan, setelah proses hukum selesai, ingin melanjutkan kuliah di Unpas Bandung.

Ingin Dididik Adat Sunda

“Pasti ingin kuliah lagi. Karena saya udah di-DO dari Universitas Wijayakusuma Surabaya, saya berniat kuliah di Universitas Pasundan (Unpas),” tutur Resbob.

Alasan Resbob memilih kuliah di Bandung karena ingin mempelajari adat Sunda. “Saya ingin di didik dengan adat Sunda. Itu bagian dari keinginan saya setelah semua yang terjadi,” ucap Resbob.

Sebelumnya, Resbob di dakwa telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial (medsos).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dalam dakwaan pada Senin (8/3/2026), menyebut Resbob melakukan siaran langsung di aplikasi live streaming.

Saat live streaming, Resbob mengucapkan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda dan organisasi bobotoh Viking Persib Club (VPC).

Jaksa menilai ucapan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.