RSHS Bandung Tampik Indikasi Tindak Pidana Penjualan Bayi dalam Kasus Kelalaian Perawat

Headline, Jawa Barat109 Dilihat

SindoJabar.com – Manajemen Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung menjawab soal indikasi tindak pidana penjualan bayi atau human trafficking dalam kasus kelalaian perawat.

Direktur Utama (Dirut) RSHS Bandung dr Rachim Dinata Marsidi SpB Finac MKes mengatakan, memastikan kejadian dialami Nina Saleha yang bayinya nyaris dibawa kabur orang lain, murni kekhilafan perawat.

“Maaf, ini murni kekhilafan manusiawi. Tidak ada unsur kriminal,” kata Dirut RSHS Bandung kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).

dr Rachim menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi, perawat senior yang diduga lalai tersebut, mengaku memberikan bayi Nina Saleha ke orang lain karena yang bersangkutan tak kunjung datang saat dipanggil beberapa kali.

“Alasan perawat (memberikan bayi ke orang lain), sudah memangil bu Nina beberapa kali, tapi beliau (Nina Saleha) tidak datang,” ujar dr Rachim.

Perawat Dinoaktifkan dan Dapat SP1

Namun alasan itu justru memantik pertanyaan lain. Apakah hanya karena Nina Saleha tidak datang saat dipanggil, kemudian menjadi alasan pembenar perawat memberikan bayi Nina ke orang lain?

Dirut RSHS Bandung tak menjawab pertanyaan itu. Dia justru mengirimkan rilis berisi tiga keputusan manajemen RSHS Bandung terhadap perawat yang di duga lalai.

Isi keputusan itu antara lain:

1. perawat di nonaktifkan di pindahkan ke bagian yang tidak melayani pasien dan mendapat SP 1.

2. Kami RSHS siap untuk dilakukan evaluasi oleh Kemenkes dan kami sudah melaporkan ke Kemenkes kejadian ini.

3. RSHS akan mengevaluasi dan melakukan pembinaan lagi kepada para perawat terhadap kepatuhan melaksanakan SOP mengenai penyerahan bayi ke pada orang tuanya yang selama ini sudah berjalan dengan baik.

Perawat Berpengalaman Lebih dari 20 Tahun

Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi melakukan klarifikasi terkait kasus itu ke manajemen RSHS Bandung. Dalam klarifikasi melalui video call, Dedi Mulyadi menanyakan nama perawat yang di duga melakukan kelalaian.

Pertanyaan itu di jawab oleh Asisten Manajer Keperawatan RSHS Bandung Arif. Arif menyebutkan nama perawat itu tapi di edit sehingga tak terdengar.

Yang pasti perawat tersebut, kata Arif, berpengalaman selama lebih dari 20 tahun dan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di tanya tentang sanksi yang di jatuhkan manajemen RSHS terhadap perawat itu, Arif mengatakan, telah melakukan klarifikasi. Hasil klarifikasi telah di laporkan ke Direktur Medis dan Direktur Utama RSHS Bandung.

“Sementara memang, sebagai bentuk pembinaan, kami nonaktifkan dulu dari pelayanan. Untuk kami analisis lebih dalam,” kata Arif.

“Oke, jadi sementara di nonaktifkan dari tugasnya sebagai perawat. Kemudian di lakukan evaluasi apa yang menjadi latar belakang tindakan kecerobohan itu,” timpal Gubernur Jabar.

Dedi bertanya, jika tindakan perawat itu di sebabkan kelalaian, sanksi apa yang akan di jatuhkan?

Arif menjawab, ada sanksi disiplin dari komite keperawatan. RSHS Bandung memiliki aturan, jika terbukti lalai, perawat akan di lakukan pencabutan kewenangan klinis sementara.

“Pencabutan kewenangan klinis itu bisa permanen tergantung kasusnya. Jadi nanti hasil analisis komite keperawatan,” ujar Arif.

Dedi lalu menanyakan, jika tindakan memberikan bayi ke orang lain karena ada unsur kesengajaan, perawat itu bisa di berhentikan?

“Kalau kesengajaan, bisa, bisa (di berhentikan permanen sebagai perawat),” jawab Arif.