SindoJabar.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja asal Sumatera. Petugas menyita 9 kilogram (kg) ganja dari pengedar berinisial RG, NIR dan AF.
Kasatresnarkoba AKBP Agah Sonjaya mengatakan, pengungkapan kasus ganja ini berawal dari informasi dan hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba Polrestabes Bandung.
Kemudian, petugas menggerebek rumah kontrakan di Jalan Bojong Koneng, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung dan Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung.
“Dari penggerebekan ini, petugas menangkap tiga tersangka RG, NIR, dan AF,” kata Kasatres Narkoba, Rabu (11/3/2026).
Ketiga tersangka, ujar AKBP Agah, mengaku ganja tersebut milik seorang bandar dan akan diedarkan di Kota Bandung dan sekitarnya.
“Dengan penggagalan peredaran ganja seberat 9 kilo oleh Satres Narkoba Polrestabes Bandung ini yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir,” ujar AKBP Agah.
Kasatresnarkoba menuturkan, para pelaku kejahatan ini menerapkan sistem jaringan terputus. Di antara anggota jaringan, tidak saling mengenal.
Sita 1 Kg Sabu
Selain itu, komunikasi yang di gunakan antarpelaku juga di lakukan melalui saluran tertentu yang terhapus setelah transaksi berhasil dilakukan.
“Mereka menggunakan salah satu media komunikasi. Setelah transaksi berhasil, komunikasi tersebut langsung terhapus sehingga sulit untuk dilacak,” tutur Kasatresnarkoba.
Selain menggagalkan peredaran 9 kg ganja, Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil menangkap pengedar berinisial D dengan barang bukti 1 kg sabu.
Barang haram tersebut di sita saat tersangka D hendak bertransaksi di Jalan PHH Mustofa, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.
“Untuk sabu seberat 1 kilogram di amankan ketika pelaku hendak melakukan transaksi di Cibeunying Kidul,” ucap AKBP Agah.






