SMAN 13 Bandung Almamater Panglima TNI Digugat Ahli Waris, Begini Awal Mula Sengketa

Jawa Barat161 Dilihat

 SindoJabar.Com – SMAN 13 Bandung di Jalan Cibeureum, Kelurahan Campaka, Kecamatan Andir, Kota Bandung di gugat 21 ahli waris Hj Entjeh. Kasus sengketa lahan di kawasan ini telah berlangsung sejak 2016.

Bukan hanya menggugat, ahli waris Hj Entjeh mengancam menggembok SMAN 13 Bandung dan SDN Cibeureum.

Gugatan dan ancaman penggembokan itu tidak lepas dari sengketa panjang lahan SMAN 13 Bandung dan SDN Cibeureum sejak 2016 lalu.

Berdasarkan dokumen Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, tanah SMAN 13 Bandung di Jalan Raya Cibeureum Nomor 52, Kelurahan Campaka, Kecamatan Andir, memiliki luas sekitar 3.785 meter persegi.

Lahan SMAN 13 Bandung tersebut tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bandung.

Untuk diketahui, SMAN 13 Bandung merupakan almamater Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto. Bahkan saat ini, Jenderal TNI Agus Subiyanto ditunjuk menjadi Ketua Ikatan Alumni SMAN 13 Bandung.

Tanah dan bangunan SMAN 13 merupakan aset yang diserahkan oleh pemerintah pusat (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Kemudian, aset SMAN 13 Bandung dilimpahkan ke Pemkot Bandung pada 2001. Penyerahan tersebut tercatat dalam berita acara resmi serah terima barang milik negara.

SDN Cibeureum Juga Digugat

Selain itu, tanah SMAN 13 Bandung juga pernah di mohonkan hak atas tanah. Lalu, terbit Keputusan Kepala Kanwil BPN Jawa Barat Nomor 496/HP/KWBPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara itu, SDN Cibeureum berdiri di atas lahan seluas sekitar 4.745 meter persegi yang juga tercatat sebagai BMD Pemkot Bandung.

Tanah tersebut di peroleh dari pemekaran wilayah Kota Bandung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1987.

Permasalahan hukum muncul pada 2016 setelah ada gugatan perdata yang diajukan Rd Ida Roosliah yang mengaku menerima hibah wasiat dari Nyimas Entjeh Osah.

Gugatan tersebut di tujukan kepada puluhan pihak, termasuk instansi pemerintah dan pengelola fasilitas umum.

Dalam gugatan itu, penggugat menuding para tergugat menguasai tanah tanpa hak. Rd Ida Roosliah juga meminta pengosongan objek sengketa, termasuk lahan SMAN 13 Bandung dan SDN Cibeureum.

Namun, berdasarkan rangkaian putusan pengadilan, PN Bandung menolak gugatan penggugat Rd Ida Roosliah.

Meski sempat ada putusan banding yang mengabulkan sebagian gugatan rekonpensi, putusan kasasi dan peninjauan kembali (PK) pada prinsipnya kembali menolak gugatan penggugat.

Selain SMAN 13 dan SDN Cibeureum, klaim ahli waris juga menyasar sejumlah objek lain di kawasan Jalan Raya Cibeureum dan sekitarnya, mulai dari sekolah, tempat usaha, SPBU, hingga permukiman warga.

DPRD Jabar Dukung SMAN 13 Bandung

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Siti Muntamah mengatakan, sengaja datang ke SMAN 13 setelah mengetahui dari berita bahwa sekolah itu di gugat oleh sebagian 21 ahli waris.

“Mereka (para penggugat) mengklaim (lahan SMAN 13 Bandung) merupakan milik leluhurnya,” kata Siti Muntamah saat audiensi dengan pihak sekolah, Selasa (10/2/2026).

Siti Muntamah menyatakan, yang menjadi sengketa lahan bukan hanya SMAN 13 Bandung, tetapi, hamparan luas di kawasan Cibeureum. Di antaranya, SPBU dan dua sekolah swasta di Jalan Cibereum.

“Saya prihatin atas masalah sengketa lahan yang menimpa SMAN 13 Bandung dan sudah melahirkan 46 angkatan alumni ini,” ujar perempuan yang akrab disapa Ummi ini.

Ummi menegaskan, lahan seluas 3.785 meter persegi yang di tempati SMAN 13 Bandung di serahkan oleh pemerintah pusat kepada Pemprov Jabar.

Selanjutnya di serahkan kepada Pemkot Bandung. Namun saat ini kewenangan SMA berada di Pemprov Jabar.

Pada 1996, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengeluarkan putusan hak pakai atas tanah negara kepada Depdikbud saat itu.

Berdasarkan keterangan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, ia mengatakan sertifikasi lahan tengah diproses mulai 2025.

“Tanah-tanah yang di pakai sekolah-sekolah yang menjadi tanggung jawab provinsi itu juga sedang kami rapikan, yaitu, serah terima termasuk sertifikatnya di urus tahun ini,” tutur istri almarhum Oded M Danial itu.

Ummi menegaskan, Komisi V DPRD Jabar mendukung SMAN 13 Bandung dalam sengketa lahan yang telang berlangsung sejak 2016 itu.

“Saya melihat bahwa masyarakat memberikan dukungan untuk perjuangan SMAN 13 Bandung,” ucap Ummi.

Dia menegaskan, lahan yang ditempati SMAN 13 Bandung merupakan milik negara.

Kepala Tata Usaha SMAN 13 Bandung Dadan Sutrisna menegaskan, lahan SMAN 13 Bandung milik aset Pemkot Bandung. “Ini aset Pemkot Bandung,” kata Dadan.

Dadan menjelaskan, saat ini, total siswa SMAN 13 Bandung mencapai 1.000 orang lebih.

Kronologi Ancaman Penggembokan

Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 13 Bandung, Henhen Suhaeni, membeberkan kronologi lengkap kedatangan pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan sempat mengancam menggembok sekolah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (9/2/2026) pagi dan sempat membuat situasi di sekitar sekolah ramai.

Henhen mengatakan, menerima telepon dari keamanan sekolah sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, petugas keamanan menyampaikan bahwa di lokasi telah hadir pihak penggugat bersama kuasa hukumnya.

“Jam setengah enam saya di telepon pihak keamanan sekolah. Di sampaikan sedang bersama lawyer dan penggugat. Informasinya sekolah akan di lakukan penggembokan,” kata Henhen, Selasa (10/2/2026).

Menurut Henhen, ancaman penggembokan tersebut datang secara mendadak tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada pihak sekolah.

Mengingat jam masuk sekolah sudah dekat, Henhen meminta agar aktivitas belajar mengajar tetap berjalan.

“Saya minta kebijaksanaan karena memang mendadak. Saya minta agar siswa masuk sekolah dulu. Untuk langkah ke depan seperti apa, kami menunggu pimpinan,” ujarnya.

Permintaan itu akhirnya di akomodasi. Namun, situasi di sekitar sekolah sempat ramai, termasuk di kawasan SPBU Cibeureum. Kondisi mulai mereda setelah pimpinan sekolah datang dan di lakukan negosiasi.

“Alhamdulillah didengar. Tapi posisinya sudah ramai, termasuk di sebelah SPBU. Setelah pimpinan datang, di lakukan negosiasi,” jelas Henhen.

Dalam negosiasi tersebut, pihak yang datang mengklaim memiliki hak atas tanah SMAN 13 Bandung dan mengaku sebagai ahli waris.

“Mereka mengaku memiliki bukti bahwa tanah ini milik mereka dan mengaku sebagai ahli waris,” kata Henhen.

Penggugat Tak Tunjukan Dokumen Kepemilikan

Namun, pihak sekolah menilai dasar gugatan tersebut tidak jelas. Bahkan, menurut Henhen, pihak penggugat mengklaim bisa melakukan eksekusi secara mandiri.

“Dari pihak sekolah, kami menilai surat gugatan itu tidak jelas. Tetapi mereka menyampaikan bisa melakukan eksekusi secara mandiri,” ungkapnya.

Henhen juga menyebut pihak penggugat tidak menunjukkan dokumen fisik kepemilikan tanah.

“Kalau yang saya lihat secara berkas tidak ada. Mereka hanya menunjukkan lewat handphone,” katanya.

Setelah pihak penggugat meninggalkan lokasi, perwakilan Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar datang ke sekolah dan menegaskan tidak boleh ada tindakan eksekusi sepihak.

“Disdik Jabar menyampaikan objek yang di tuju tidak jelas dan tidak boleh ada eksekusi, baik pengosongan maupun penyegelan,” ujarnya.

Henhen menegaskan bahwa persoalan tersebut seharusnya menjadi ranah pemerintah daerah.

“Kalau arahnya, ini ke pemerintah daerah, bukan ke sekolah. Kami hanya penerima manfaat,” tegasnya.