Tanah Longsor Tutup Jalur Rel di Cibeber-Lampegan, KA Siliwangi Tidak Beroperasi Sementara

Headline, Jawa Barat37 Dilihat

SindoJabar.com – Tanah longsor menutup jalur kereta api pada Km 74+9/0 petak jalan Cibeber–Lampegan, Kabupaten Cianjur, Minggu (19/4/2026) malam. Akibatnya, Kereta Api (KA) Siliwangi tidak dapat beroperasi sementara.

Manajer Humasda KAI Daop 2 Bandung Kuswardojo mengatakan, informasi awal peristiwa tanah longsor itu, diterima petugas di lapangan saat melaksanakan patroli rutin pemeriksaan jalur pada pukul 19.55 WIB.

“Petugas menemukan struktur jalur rel yang tidak sesuai akibat gogosan dan berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api,” kata Manajer Humasda Daop 2 Bandung kepada wartawan, Senin (20/4/2026).

Setelah menerima laporan tersebut, ujar Kuswardojo, tim tanggap darurat KAI Daop 2 Bandung meluncur ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, jalur tersebut untuk sementara waktu tidak aman di lalui oleh perjalanan kereta api,” ujar Kuswardojo.

Keselamatan Tak Bisa Ditawar

Manajer Humasda Daop 2 Bandung menuturkan, keselamatan penumpang kereta merupakan hal yang tidak dapat di tawar.

“Karena itu, jalur petak jalan Cibeber–Lampegan, kami nyatakan tidak dapat di lalui sementara waktu hingga proses perbaikan selesai,” tuturnya.

Kuswardojo mengatakan, akibat kondisi tersebut, perjalanan KA Siliwangi (345) relasi Cipatat-Sukabumi di batalkan. Perjalanan kereta hanya sampai di Stasiun Cianjur.

“Kebijakan ini sebagai langkah antisipatif untuk memastikan keselamatan seluruh pelanggan dan operasional perjalanan kereta api,” ucap Kuswardojo.

KAI Daop 2 Bandung juga menginformasikan perjalanan KA 342 Siliwangi relasi Sukabumi-Cipatat yang berangkat pagi hari Senin, 20 April 2026 pukul 05.15 WIB mengalami pembatalan.

Sebagai bentuk kompensasi, ujarnya, pelanggan yang terdampak dan tidak berkenan melakukan perjalanan, dapat membatalkan tiket. Pengembalian dana sebesar 100 persen dari harga tiket, di luar biaya pemesanan.

“Proses pembatalan dapat di lakukan melalui aplikasi Access by KAI maupun secara langsung di loket stasiun,” ujarnya.

Kuswardojo menuturkan, pembatalan tiket dapat di lakukan dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sejak jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.

PT KAI Daop 2 Bandung mengimbau pelanggan memanfaatkan kanal resmi yang tersedia guna mempermudah proses pembatalan.

Percepat Perbaikan Jalur

Saat ini, KAI Daop 2 Bandung terus berupaya mempercepat perbaikan jalur agar perjalanan kereta api dapat segera kembali normal.

Seluruh proses penanganan di lakukan dengan mengedepankan aspek keselamatan dan sesuai standard operasional.

KAI berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan penanganan di lapangan agar jalur dapat segera kembali normal dan operasional kereta api berjalan lancar.

“Kami juga mengucapkan terima kasih atas pengertian dan kesabaran para pelanggan,” tutur Kuswardojo.