SindoJabar.Com – Sampai saat ini, Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga masih bebas berkeliaran.
Padahal, Erwin dan Awangga telah resmi berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung belum menjebloskan Erwin dan Awangga ke rumah tahanan negara (rutan).
Penanganan kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang menjerat Erwin dan Awangga belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Kota Bandung Alex Akbar mengatakan, Erwin belum di jebloskan ke tahanan karena kejari masih menunggu balasan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Penahanan (terhadap Erwin) belum dapat di lakukan. Kami masih menunggu balasan surat yang sudah di kirimkan secara berjenjang (ke Kemendagri),” kata Alex kepada wartawan, Senin (2/2/2026).
Alex belum bisa memberikan penjelasan terkait tersangka Rendiana Awangga yang belum juga di jebloskan ke rutan sampai saat ini.
Buka Peluang Periksa Farhan
Kasiintel membenarkan, penyidik kejari membuka peluang memanggil Wali Kota Bandung Muhammad Farhan untuk diperiksa terkait kasus tersebut.
“Tim penyidik sedang mempelajari di perlukan atau tidaknya pemeriksaan terhadap wali kota di kaitkan dengan materi perkara dan alat bukti yang telah di peroleh,” ujar Alex.
Alex menegaskan, Kejari Bandung tidak menutup kemungkinan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak lain apabila di perlukan.
“Jika nanti sudah ada kepastian, akan kami sampaikan,” tutur Kasiintel.






