SindoJabar.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus aliran dana suap Rp12,4 mengalir ke Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya H M Kunang.
Dalam dakwaan, jaksa KPK menyebut aliran dana suap dari terdakwa Sarjan ke Ade Kunang dan M Kunang itu bertahap melalui beberapa orang.
Tujuan Sarjan menggelontorkan dana sebesar itu agar perusahaannya memenangkan tender proyek di Pemkab Bekasi pada tahun anggaran 2025.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (4/5/2026) siang.
Ade Kunang menerima Rp 11,4 miliar dan ayahnya M Kunang sebesar Rp1 miliar.
Pemberian Suap ke Ade Kunang melalui Sugiarto Rp3,3 miliar. Kemudian melalui Ricky Yuda Rp5,1 miliar dan lewat Rahmat Rp 2 miliar.
“Sedangkan terdakwa M Kunang yang menjabat Kepala Desa Sukadami menerima suap Rp1 miliar dari Iin Farihin,” kata jaksa KPK Ade Azharie membacakan dakwaan.
Sarjan Minta Proyek
Jaksa menjelaskan, sejak tahu Ade Kunang memenangkan Pilkada Kabupaten Bekas 2024, terdakwa Sarjan meminta saksi Sugiarto agar dapat bertemu dengan Ade Kunang.
Sarjan meminta sejumlah paket pekerjaan atau proyek di Pemkab Bekasi. Akhirnya, Sarjan dan Ade Kunang pun bertemu. Sarjan memberikan uang Rp500 juta untuk biaya pelantikan Ade Kunang.
Kemudian, Sarjan mendapatkan sejumlah proyek dengan nilai mencapai Rp 107 miliar lebih. Proyek tersebut di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang untuk rehab sekolah dan pemeliharaan.
Selain itu, Sarjan juga mendapatkan proyek di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan untuk peningkatan jalan dan drainase.
Lalu, proyek di Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi untuk pembangunan jalan, drainase, dan embung.
Sarjan juga menguasai pengerjaan proyek di Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, berupa penataan sarana olahraga.
Sedangkan dari Dinas Pendidikan, Sarjan mendapat proyek pengadaan mebel.
Terancam 20 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, terdakwa Ade Kunang dan M Kunang didakwa melanggar Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 26 huruf c juncto Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal Vll angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Ancaman pidananya maksimal 20 tahun, minimal empat tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar maksimal,” tutur jaksa Ade Azharie.
Sementara itu, Yusniar, pengacara terdakwa Ade Kunang dan M Kunang, pihaknya tidak mengajukan eksepsi.
Namun terdakwa keberatan uang dari terdakwa Sarjan di sebut gratifikasi. Sebab, uang Rp12,4 miliar itu merupakan pinjaman.






