SindoJabar.com – Sopir mobil travel Bhineka Sangkuriang Transport berinisial AK dijatuhi sanksi dan diserahkan ke polisi usai aksi ugal-ugalan di jalan tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) viral di media sosial (medsos).
Dalam video yang beredar di medsos, tampak mobil travel jenis Hiace berwarna silver itu nyaris menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Mobil travel bernomor polisi E 7604 AA yang di kendarai AK melaju zig-zag dan hampir menyerempet kendaraan lain.
Aksi itu memancing pengendara minibus warna putih. Namun, AK justru semakin ugal-ugalan. Beruntung insiden itu tak menyebabkan kecelakaan.
Human Resources Development PT Bhineka Sangkuriang Transport Anwar Kustiawan mengatakan, saat ini, sopir tersebut telah di berikan tindakan tegas oleh kepolisian termasuk perusahaan.
“Mengenai kejadian (viral) tersebut saat ini memang sedang di dalami oleh pihak berwajib (polisi). Kami akan serahkan sepenuhnya kepada yang berwajib,” kata Anwar, Senin (20/4/2026).

Tilang dan Denda
Anwar menjelaskan, aksi AK mengemudikan kendaraan dengan cara tidak wajar dan mengancam keselamatan pengendara lain di jalan tol terjadi pada Sabtu 18 April 2026.
“Kami akan memberikan sanksi sesuai aturan perusahaan kepada mitra driver mengenai hubungan kemitraannya. Terus terang kami akan mengakhiri (kemitraan) kalau memang sudah cukup bukti,” ujar Anwar.
Sementara itu, petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jabar telah memberikan tindakan tegas kepada AK sopir travel Bhineka.
AK mendapat sanksi tilang dan denda sebesar Rp750.000. Dia melanggar Pasal 283 juncto Pasal 106 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Selain itu, AK juga menyampaikan permohonan maaf atas aksinya yang membahayakan pengendara lain di jalan tol.






