CIMAHI,SINDOJABAR.COM – Wali Kota Cimahi Ngatiyana angkat suara soal protes perluasan pabrik cokelat oleh warga Kompleks Melong Green Garden.
Pemerintah Kota Cimahi telah menggelar rapat koordinasi berulang kali secara intensif untuk memetakan persoalan sekaligus merumuskan jalan keluar yang adil bagi kedua belah pihak.
“Kami Pemkot Cimahi sudah beberapa kali melakukan rapat koordinasi untuk penyelesaian tentang pendirian atau adanya pabrik cokelat yang ada di Melong,” kata Ngatiyana, Jumat (14/8/2026).
Ngatiyana menjelaskan, langkah pertama yang sedang berjalan, yakni inventarisasi menyeluruh mencakup legalitas perizinan yang dimiliki perusahaan, lokasi dan batas lahan.
“Termasuk mendokumentasikan keluhan dampak nyata yang dirasakan warga mulai dari polusi, gangguan fisik, hingga persoalan tata ruang,” jelasnya.
Ngatiyana meyakini persoalan yang tengah dihadapi warga Melong bakal segera menemukan penyelesaian.
“Sekarang sedang mencari penyelesaian terhadap pabrik tersebut dengan dampak-dampak yang dirasakan masyarakat,” ucapnya.
“Percayakan, kami pemerintah kota Cimahi akan turun untuk menyelesaikan masalah ini,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga RW 28 Kompleks Melong Green Garden, Kecamatan Cimahi Selatan menolak perluasan pabrik cokelat di wilayahnya.
Pasalnya rencana perluasan pabrik cokelat tersebut akan bersinggungan langsung dengan permukiman warga, tanpa jarak pemisah yang memadai.
Kondisi itu diyakini warga akan membuat aktivitas sehari-hari warga akan terusik oleh proses produksi dari pabrik tersebut. Sehingga ketenangan dan kenyamanan warga jadi terganggu.
Sebagai bentuk protes terhadap rencana perluasan pabrik cokelat tersebut, warga memasang spanduk di depan rumah bertuliskan “RUMAH INI DIJUAL, HUBUNGI PEMERINTAH KOTA CIMAHI UNTUK INVESTASI PABRIK”.
Berdasarkan pantauan ada sekitar 100 rumah milik warga di RW 28 yang serempak dipasangi spanduk. Hal itu sebagai bentuk protes semua warga terhadap rencana perluasan pabrik coklat tersebut.
Alasan warga terhadap penolakan itu karena gangguan kenyamanan yang sudah dirasakan warga sejak lama. Namun pihak perusahaan seperti tidak peduli dengan keresahan yang dirasakan oleh warga.
Kemudian adanya dugaan pelanggaran aturan tata ruang dan standar jarak aman antara kawasan industri dan permukiman oleh pihak perusahaan. Alhasil zona permukiman menjadi tergerus oleh perusahaan. (*)






