SindoJabar, BANDUNG – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengingatkan warga untuk tidak menghajar atau melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku begal.
Peringatan Farhan itu berbeda dengan pernyataan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan beberapa hari lalu.
“Saya mengerti kegemasan masyarakat terhadap para pelaku kriminal. Tapi jangan main hakim sendiri karena ada risiko salah sasaran,” kata Wali Kota kepada wartawan di sela-sela groundbreaking BRT di kawasan Terminal Leuwipanjang, Rabu (22/7/2026).
Farhan menyatakan, pemerintah dan polisi memberikan lampu hijau kepada masyarakat melakukan penindakan. Namun tindakan yang di lakukan adalah untuk membela diri.
“Tindakan terhadap para pelaku ini adalah sebagai bagian dari membela diri. Sedangkan kewenangan menindak pelaku begal hanya di miliki aparat kepolisian,” ujar Farhan.
Karena itu, tutur Farhan, masyarakat harus memahami aturan hukum itu sehingga tidak main hakim sendiri terhadap pelaku kriminal.
Jangan Sampai Mati
Sebelumnya, Polda Jabar membolehkan masyarakat menghajar para pelaku begal atau pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan. Namun tindakan tegas harus di lakukan secara terukur, jangan sampai pelaku begal mati.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, Kapolda Jabar Irjen Pipit Rismanto memerintahkan personel kepolisian melakukan tindak tegas terukur kepada pelaku begal.
“Ini (perintah tindakan tegas terukur) tidak hanya kepada polisi, kepada masyarakat pun boleh ya. Masyarakat boleh (menghajar pelaku begal). Dengan catatan tadi itu ya, juga tegas terukur. Jangan sampai mati lah bahasanya,” kata Kabid Humas, Selasa (21/7/2026).






