SindoJabar, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Wapoga.
Dalam kunjungan pada 10 September 2026, DPRK Nabire memperoleh sejumlah informasi dan temuan dari lapangan. Kemudian, dilaporkan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai bahan tindak lanjut.
Baca Juga:Pemerintah Dorong Pengawasan Ketat dan Reformasi Tata Kelola Pertambangan
Sebagai langkah berikutnya, pada 12 September 2026, DPRK Nabire bersama perwakilan Kepala Suku Besar Burate menggelar pertemuan dengan Komandan Satgas PKH Papua Tengah, Kolonel Inf. Anjuanda Pardosi.
Pertemuan tersebut membahas laporan masyarakat, sekaligus menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah Wapoga. DPRK Nabire berharap, laporan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui langkah-langkah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, pada 18 September 2026, Satgas PKH dilaporkan bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas pertambangan ilegal. Namun, rombongan Satgas disebut kembali ke Nabire karena belum berhasil mencapai lokasi yang dituju.
Baca Juga:Partai Demokrat Fasilitasi Pemulangan Warga Garut Korban TPPO Kamboja
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat adat terkait perkembangan penanganan laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Satgas PKH.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Nabire Priskila Dina Misiro, S.Pi. menekankan, pemerintah dan pihak terkait harus memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kendala yang dihadapi dalam perjalanan menuju lokasi, termasuk perkembangan hasil penanganan laporan tersebut.
“Masyarakat adat pasti berharap adanya kepastian mengenai tindak lanjut atas laporan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Wapoga, termasuk langkah konkret yang akan dilakukan setelah kunjungan pada 18 September 2026,” tegas Priskila dalam keterangan yang diterima, Sabtu (3/10/2026).
Pasalnya, kata Priskila, bagi masyarakat Wapoga, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan dan penertiban kawasan hutan. Tetapi, juga menyangkut kepastian penghidupan masyarakat, perlindungan hak masyarakat adat, serta keberlanjutan pembangunan di wilayah yang selama ini dinilai belum sepenuhnya mendapatkan akses pelayanan pemerintah.
Baca Juga:Perkuat Keselamatan Pertambangan, PPSDM Geominerba Gelar Pelatihan SMKP
“Karena itu, masyarakat berharap seluruh pihak terkait dapat membangun komunikasi yang terbuka dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara transparan, sesuai ketentuan hukum dan dengan tetap memperhatikan kepentingan serta hak masyarakat adat setempat,” ujar Priskila. (*)






