Protes Dugaan Purchasing Order Dialihkan, Peternak Ayam di Mimika Bakar Ban

SindoJabar.com – Peternak ayam broiler di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, menggelar aksi protes dengan membakar ban di kawasan Warehouse LIP Kuala Kencana, Kamis (18/6/2026).

Aksi protes itu terkait dugaan pengalihan purchasing order (PO) yang dinilai merugikan pelaku usaha lokal.

Aparat keamanan area operasional PT Freeport Indonesia melakukan pengamanan ketat terhadap aksi itu. Wartawan yang hendak melakukan peliputan tidak diperkenankan memasuki kawasan.

Saat tiba di area check point, wartawan dicegat oleh petugas keamanan perusahaan yang berjaga di pintu masuk.

“Ibu tunggu di sini, dari perintah komandan. Ibu di tahan dulu,” kata salah satu petugas keamanan.

Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, hingga pukul 08.15 WIT, situasi di sekitar check point masih di jaga ketat.

Sementara itu, aksi penyampaian aspirasi telah berlangsung di kawasan WH32. Aksi tersebut melibatkan peternak ayam broiler, pengusaha Papua, pekerja terdampak, dan sejumlah elemen masyarakat.

Mereka menyuarakan keberatan atas penghentian dan dugaan pengalihan PO ayam broiler lokal oleh PT Pangan Sari Utama (PSU) melalui vendor PT Plasma Usaha Mitra Selaras (PUMS).

Ancam Program Pemberdayaan

Sekitar pukul 08.36 WIT, pengamanan semakin ketat dengan masuknya sejumlah kendaraan patroli kepolisian ke kawasan check point untuk memperkuat pengamanan di sekitar lokasi aksi.

Para peserta aksi menilai penghentian PO tidak hanya berdampak terhadap satu perusahaan, yakni PT Arafuru Papua Raya.

Tetapi juga mengancam keberlangsungan program pemberdayaan masyarakat yang di bangun PT Arafuru Papua Jaya bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.

Keputusan penghentian tersebut terjadi di tengah sistem hilirisasi yang berjalan, investasi masyarakat telah di keluarkan, dan ada komitmen perlindungan terhadap usaha lokal oleh para pemangku kepentingan.

Massa aksi juga menyoroti potensi dampak serius apabila purchasing order benar-benar di alihkan ke luar Papua tanpa proses yang transparan.

Dampak tersebut mencakup kerugian bagi peternak lokal. Lalu, penurunan pendapatan asli daerah (PAD) dan hilangnya lapangan kerja.

Bahkan, melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap komitmen keberpihakan kepada ekonomi lokal dan Orang Asli Papua (OAP).

Dalam kronologi yang di sampaikan para peternak peserta aksi protes, terdapat sejumlah indikasi yang perlu menjadi perhatian.

Antara lain, dugaan bahwa rencana pengalihan PO muncul sebelum alasan teknis di sampaikan, ada upaya berulang untuk meminta persetujuan pemindahan PO ke DDF Jakarta.

Serta, perubahan alasan penghentian yang di nilai tidak konsisten, dari inspeksi, dugaan keracunan, hingga review internal.

Potensi Persoalan Serius

Selain itu, perbaikan terhadap temuan inspeksi di sebut tidak serta-merta mengembalikan PO. Sementara dampak kebijakan tersebut meluas hingga menyentuh program pemberdayaan masyarakat Papua secara keseluruhan.

Dari aspek hukum, penghentian dan dugaan pengalihan PO ini di nilai berpotensi memunculkan persoalan serius. Seperti, kemungkinan wanprestasi, perbuatan melawan hukum, hingga maladministrasi.

Kebijakan tersebut juga perlu di uji kesesuaiannya dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan semangat Otonomi Khusus Papua.

Karena itu, massa aksi mendesak ada keterbukaan informasi, investigasi independen, dan penyelesaian yang mengedepankan keadilan serta perlindungan terhadap investasi masyarakat lokal.

Selain itu, muncul pula dugaan ada kepentingan bisnis atau kebijakan tertentu yang menguntungkan pihak di luar Papua.

Namun, dugaan tersebut perlu di buktikan melalui audit independen, pemeriksaan dokumen, dan klarifikasi resmi dari seluruh pihak terkait.