SindoJabar, BANDUNG – Pemkot Bandung akan meninjau ulang kerja sama pengelolaan Pasar Baru Trade Center menyusul dinamika yang terjadi sejak pandemi Covid-19. Review tersebut akan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek hukum, keberlanjutan pengelolaan, hingga kepentingan para pedagang.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan Pemkot Bandung telah menemukan akar persoalan dari perjanjian kerja sama yang dibuat sebelum pandemi Covid-19. Menurutnya, kondisi pandemi memberikan dampak luar biasa terhadap aktivitas perdagangan sehingga diperlukan penyesuaian terhadap skema kerja sama yang ada.
Baca Juga:Pemkot Bandung Perkuat Antisipasi Pohon Tumbang dan Reklame Roboh
Farhan menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Silaturahmi Akbar dan Syukuran Pedagang Pasar Baru Trade Center Kota Bandung bersama Bandara Internasional Husein Sastranegara di Pasar Baru Trade Center, Senin 21 September 2026.
Ia menjelaskan, perjanjian yang dibuat sebelum pandemi memiliki ketentuan yang cukup ketat sehingga ruang untuk mencari solusi secara fleksibel menjadi terbatas ketika terjadi perubahan kondisi akibat Covid-19.
“Hal ini yang sedang dibicarakan terus. Bukan tidak mungkin nanti kita akan melakukan semacam review terhadap perjanjian yang berujung kepada apakah akan ada adendum ataukah akan ada investor baru, kita belum tahu. Ini tergantung dari pembicaraan kita,” ujar Farhan.
Pemkot Bandung bersama Perumda Pasar Juara dan PT DAM Sawarga Maniloka Jaya akan melihat kembali dasar hukum serta opsi pengelolaan yang memungkinkan untuk dilakukan. Salah satu hal yang turut menjadi perhatian adalah nilai investasi yang dinilai perlu dikaji kembali dengan mempertimbangkan kondisi pascapandemi.
Baca Juga:Kios Ditertibkan, Kompensasi Belum Jelas: 39 PKL Dipatiukur Mengadu ke DPRD Jabar
Farhan menyebut angka investasi yang sebelumnya direncanakan mencapai sekitar Rp800 miliar perlu ditinjau ulang.
“Sekarang kita akan melakukan review atau peninjauan ulang. Baik bersama PD Pasar maupun dengan PT DAM. Kita akan pastikan dulu secara dasar hukumnya apakah perlu adendum ataukah kita akan menggandeng investor baru atau ada alternatif-alternatif penyelesaian manajemen lainnya,” katanya.
Ia menyebut, belum ada keputusan final mengenai pengelolaan Pasar Baru. Seluruh opsi masih dalam proses pembahasan.
Menurut Farhan, proses tersebut penting karena menyangkut kepastian para pedagang dalam menjalankan aktivitas usahanya sekaligus hubungan Pemkot Bandung dengan badan usaha milik daerah (BUMD) yang menjadi mitra pengelolaan.
Baca Juga:Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Sabet Top CX Brand Award 2026
“Prinsipnya adalah kita ingin mengembalikan kepercayaan dari para pedagang terhadap pengelola dan kepercayaan Pemerintah Kota sebagai KPM (Kuasa Pemilik Modal) terhadap BUMD. Itu penting sekali,” ujarnya. (*)






