DSI Gelar Sidang Terbuka di Bandung, Puluhan Mediator dan Arbiter Ambil Sumpah Profesi

SindoJabar, BANDUNG – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) menggelar sidang terbuka pengambilan pakta integritas, sumpah profesi, serta pelantikan mediator dan arbiter di wilayah hukum Jawa Barat.

Kegiatan berlangsung di Hotel Bumi Siliwangi UPI Bandung, Rabu (30/9/2027) ini menjadi bagian dari upaya DSI memperkuat peran profesi mediator dan arbiter dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Baca Juga:Sengketa Lahan SMKN 2 Bandung, DPRD Jabar Telusuri Legalitas Kepemilikan

Presiden Dewan Sengketa Indonesia, Sabela Gayo mengatakan pengambilan sumpah profesi dilakukan sebelum para mediator dan arbiter menjalankan tugas atau ditunjuk oleh pihak-pihak yang bersengketa.

“Harapan kita dengan adanya pengambilan sumpah mediator dan arbiter ini, mereka bisa menjalankan tugas profesi dengan adil, independen, dan kompeten,” ujar Sabela.

Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk menyosialisasikan pentingnya profesi mediator dan arbiter kepada berbagai pemangku kepentingan di Jawa Barat. Sosialisasi ditujukan kepada para mediator dan arbiter, pemerintah daerah,masyarakat, pelaku usaha, pemerintahan desa, serta pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga:DSI Bakal Jadi Eksportir Tunggal CPO dan Batu Bara, Mantan Jenderal Ini Ingatkan Risiko Besar bagi Negara

Sabela menjelaskan, mediator dan arbiter memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan, mulai dari sengketa bisnis dan perdagangan hingga sengketa sosial kemasyarakatan.

Ia menyebutkan, peserta pengambilan sumpah dalam kegiatan tersebut berasal dari sejumlah wilayah di Jawa Barat, di antaranya Kota Bandung, Cirebon, dan Kabupaten Kuningan. Kegiatan di Bandung ini merupakan sidang terbuka dan pengambilan sumpah DSI yang ke-81.

“Dewan Sengketa Indonesia ini sebuah lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang kita dirikan di tahun 2021,” katanya.

Sabela menuturkan, salah satu tujuan utama DSI adalah meningkatkan pemahaman, pengetahuan, kompetensi, serta keterampilan para penyelesai sengketa, khususnya mediator, ajudikator, konsiliator, dan arbiter di Indonesia.

Baca Juga:Penataan Ekspor SDA Dinilai Lebih Tepat Lewat AI dan Big Data daripada Monopoli Negara

Selain itu, DSI juga mendorong penguatan kebijakan dan regulasi pemerintah pusat maupun daerah terkait sistem alternatif penyelesaian sengketa. Upaya tersebut, kata dia, diharapkan dapat membantu penegak hukum dalam menangani perkara yang memungkinkan diselesaikan melalui mekanisme di luar pengadilan.

“Kalau sengketa atau perkara tersebut bisa diselesaikan secara damai melalui proses mediasi sebelum mereka masuk ke pengadilan, tentu ini akan sangat membantu tugas-tugas para hakim di pengadilan,” ujarnya.

Dorong Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan

Sementara itu, Ketua DSI Jawa Barat yang juga Kepala Program Studi Fakultas Hukum Universitas Sangga Buana, Baharuddin mengatakan penyelesaian sengketa melalui mekanisme alternatif menjadi hal yang semakin penting.

Burhanudin menilai tidak semua persoalan harus berujung pada proses persidangan di pengadilan, terutama perkara-perkara tertentu yang dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi maupun restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku.

Baharuddin mencontohkan perkara-perkara ringan yang dapat diselesaikan di tingkat desa atau kelurahan melalui mekanisme yang sesuai. Namun, menurutnya, proses tersebut tetap membutuhkan mediator yang memiliki kompetensi dan sertifikasi.

Baca Juga:Perkuat Sinergi Pendidikan, bank bjb Teken Perjanjian Kerjasama dengan Universitas Terbuka

“Penyelesaian ini dibutuhkan orang-orang sebagai mediator yang bersertifikat. Kalau tidak mengerti dan tidak paham tentang mediasi, tentunya nanti penyelesaiannya bisa ke mana-mana,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam perkara perdata tertentu yang masuk ke pengadilan, mediasi menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, keberadaan mediator yang kompeten dan bersertifikat dinilai penting untuk memastikan proses mediasi berjalan dengan baik.

“DSI inilah sebagai jalan untuk mengantar kepada masyarakat yang mau melakukan mediasi, mau menunjuk mediator dari DSI,” ujar Baharuddin.

Selain perkara perdata, Baharuddin menyebut mekanisme restorative justice juga menjadi salah satu pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana tertentu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, penerapan mekanisme tersebut melibatkan koordinasi dan proses pada berbagai tahapan penegakan hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.

Baca Juga:Ronny Hermawan Dorong Penyelesaian Banjir di Bekasi Jaya

Dengan penguatan kapasitas mediator dan arbiter, DSI berharap mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat semakin dipahami dan dimanfaatkan oleh masyarakat serta berbagai pemangku kepentingan di Jawa Barat. (*)