DSI Bakal Jadi Eksportir Tunggal CPO dan Batu Bara, Mantan Jenderal Ini Ingatkan Risiko Besar bagi Negara

Nasional15 Dilihat

sindojabar.com – Rencana pemerintah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai eksportir tunggal komoditas strategis nasional mendapat sorotan dari Praktisi Intelijen dan Kebijakan Strategis, Mayjen TNI (Purn) Achmad Adipati Karnaeidjaja.

Menurut Achmad, ketidakjelasan skema pengelolaan risiko dalam pembentukan DSI berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi negara apabila badan usaha tersebut nantinya diposisikan sebagai eksportir tunggal untuk komoditas seperti crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferroalloy.

Achmad menilai risiko perdagangan yang selama ini ditanggung oleh pelaku usaha dapat beralih menjadi beban negara ketika seluruh transaksi ekspor dikonsolidasikan dalam satu entitas.

“Tidak ada kepastian hukum tentang perlindungan aset non-tangible eksportir. Siapa yang menjamin buyer tidak akan direbut, siapa yang menjamin kontrak jangka panjang tidak akan bocor ke pesaing, dan siapa yang bertanggung jawab jika data rahasia dagang disalahgunakan,” ujar Achmad dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Ia mengungkapkan, hingga saat ini pemerintah belum memberikan penjelasan yang memadai terkait perlindungan data dan informasi strategis milik eksportir. Dalam perspektif intelijen, kondisi tersebut dinilai berisiko karena menyangkut keamanan data dan kepastian pengelolaan informasi.

“Di dalam dunia intelijen, sebuah operasi tanpa perlindungan data dan tanpa kejelasan wali data adalah operasi yang bunuh diri,” katanya.

Baca Juga: CPO Dinilai Paling Siap Dibongkar, IAW Desak Audit Forensik 282 Eksportir Sawit

Meski demikian, Achmad menegaskan dirinya mendukung upaya pemerintah memperbaiki tata kelola ekspor sumber daya alam. Ia mengakui berbagai temuan aparat penegak hukum maupun lembaga negara menunjukkan masih maraknya praktik penyimpangan dalam sektor ekspor.

Ia menyinggung sejumlah kasus yang pernah diungkap pemerintah, mulai dari dugaan manipulasi nilai ekspor CPO oleh ratusan wajib pajak, kasus korupsi ekspor CPO yang merugikan negara hingga triliunan rupiah, praktik transfer pricing melalui perusahaan perantara di luar negeri, hingga dugaan rekayasa HS Code pada ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME).

“Masalahnya nyata. Negara kehilangan triliunan rupiah setiap tahun karena praktik under-invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa,” tegasnya.

Namun demikian, Achmad menilai solusi yang ditawarkan melalui pembentukan DSI masih menyisakan sejumlah kelemahan mendasar yang perlu diperbaiki.

“DSI adalah salah satu jawaban. Tapi apakah jawaban yang diberikan sudah tepat, saya katakan belum sepenuhnya tepat,” ujarnya.

Baca Juga: Partai Demokrat Fasilitasi Pemulangan Warga Garut Korban TPPO Kamboja

Risiko Perdagangan Berpotensi Jadi Beban Negara

Salah satu kekhawatiran utama yang disorot Achmad adalah kemungkinan berpindahnya risiko perdagangan global kepada negara jika DSI menjalankan fungsi sebagai eksportir tunggal.

Menurutnya, berbagai risiko bisnis seperti gagal kirim, kebangkrutan pembeli, konflik geopolitik, hingga gejolak harga komoditas internasional selama ini ditanggung oleh eksportir dan perusahaan asuransi.

“Saat ini, jika ekspor gagal karena kapal tenggelam, pembeli bangkrut, atau terjadi perang, risikonya ditanggung oleh eksportir dan asuransi swasta. Jika DSI menjadi eksportir tunggal, maka negara yang akan menanggung semua risiko itu,” katanya.

Ia mencontohkan skenario ketika harga CPO dunia mengalami penurunan drastis akibat resesi global. Dalam kondisi tersebut, DSI berpotensi mengalami tekanan keuangan besar karena harus menyerap produksi dari petani dan pabrik sebelum menjualnya ke pasar internasional.

“Bayangkan jika harga CPO dunia tiba-tiba anjlok 50 persen karena resesi global. DSI yang sudah membeli CPO dari ribuan petani dan pabrik akan mengalami kerugian besar,” ujarnya.

Karena itu, Achmad meminta pemerintah menjelaskan secara rinci mekanisme mitigasi risiko yang akan diterapkan, termasuk sumber pendanaan jika terjadi kerugian besar.

“Pemerintah belum menjelaskan bagaimana DSI akan mengelola risiko ini. Apakah menggunakan APBN atau membentuk dana cadangan, sampai sekarang belum ada jawaban,” katanya.

Baca Juga: Keren! Produk Nabati Buatan Majalengka Tembus Pasar Timur Tengah hingga Afrika

Perlindungan Data dan Relasi Buyer Dipertanyakan

Selain itu, Achmad juga menyoroti perlindungan terhadap buyer atau pembeli yang selama ini dibangun eksportir melalui hubungan bisnis jangka panjang. Menurutnya, relasi dagang tersebut merupakan aset ekonomi bernilai tinggi yang harus mendapatkan perlindungan hukum.

“Eksportir membangun hubungan dengan pembeli luar negeri selama bertahun-tahun. Itu aset bernilai miliaran rupiah,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa akses terhadap seluruh data buyer oleh DSI berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila tidak diatur secara ketat.

Di sisi lain, Achmad mempertanyakan status kepemilikan data ekspor yang nantinya akan dikelola DSI. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan data kontrak, invoice, volume, kualitas produk, hingga pembayaran tetap terlindungi dan tidak kehilangan kepastian hukum.

“Di era digital, data adalah senjata. Jika DSI menjadi pemilik data, maka eksportir kehilangan kendali atas aset paling berharganya,” katanya.

Untuk itu, ia mengusulkan agar DSI hanya berperan sebagai custodian atau wali data, bukan pemilik data ekspor.

“Model yang benar adalah DSI sebagai custodian, bukan pemilik,” tegasnya.

Achmad juga menilai pemerintah perlu menyiapkan sistem pengawasan berlapis apabila DSI nantinya mengelola aliran dana dalam jumlah sangat besar. Ia mengusulkan keterlibatan auditor internal, auditor internasional, BPK, BPKP, KPK, hingga PPATK dalam sistem pengawasan tersebut.

“DSI akan mengelola aliran uang triliunan rupiah. Siapa yang mengawasinya,” ujarnya.

Baca Juga: Cuaca Kian Tak Menentu, DPRD Jabar Minta Sistem Peringatan Dini Ditingkatkan

DSI Diusulkan Fokus pada Pengawasan dan Intelijen Komoditas

Menurut Achmad, persoalan transfer pricing dan under-invoicing sebenarnya dapat ditangani melalui pemanfaatan teknologi tanpa harus menjadikan negara sebagai eksportir tunggal.

Ia mencontohkan penggunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang telah diterapkan sejumlah negara untuk mendeteksi anomali harga ekspor secara real time.

“Malaysia dan Brasil menggunakannya untuk membandingkan harga ekspor mereka dengan harga pasar global secara real-time,” katanya.

Sebagai alternatif, Achmad mengusulkan pembentukan National Commodity Intelligence Agency berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) yang berfungsi sebagai pengawas, validator harga, pengelola data ekspor, pusat manajemen risiko, serta pendeteksi transfer pricing berbasis AI.

“DSI tidak perlu menjadi eksportir tunggal. DSI cukup menjadi National Commodity Intelligence Agency yang bertugas memvalidasi harga, mendeteksi transfer pricing dengan AI, mengawasi DHE, dan menjadi wali data ekspor,” ujarnya.

Ia menegaskan hak ekonomi eksportir atas buyer, kontrak, serta jaringan perdagangan harus tetap dilindungi. Negara, menurutnya, cukup memperkuat fungsi pengawasan tanpa harus mengambil alih seluruh aktivitas perdagangan.

“Saya tidak ingin melihat DSI gagal. Saya ingin DSI menjadi alat negara yang efektif, bukan monster baru yang justru menciptakan masalah lebih besar dari yang hendak diselesaikan,” pungkas Achmad. (dsp)