Taufik Hidayat Terdakwa Kasus Penyiksaan dan Penyekapan Diseret ke Pangadilan

SindoJabar, BANDUNG – Taufik Hidayat, terdakwa kasus penyiksaan dan penyekapan diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Rabu (30/9/2026). Pria bengis yang menyiksa korban YTR selama bertahun-tahun itu mengenakan rompi merah khas tahanan kejaksaan.

Sidang perdana kasus yang sempat menghebohkan itu dipimpin oleh hakim ketua Vici Daniel Valentino dan hakim anggota Dwi Sugianto serta Ari. Sayangnya sidang kasus tersebut berlangsung tertutup.

“Sebelum di mulai, kami memberi kesempatan kepada rekan media dan jurnalis di sini untuk mengambil gambar karena sidang di gelar secara tertutup,” kata hakim ketua Vici Daniel Valentino.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, sidang tertutup karena kasus itu berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Sidang untuk terdakwa TH (Taufik Hidayat) tertutup karena terkait kesusilaan berdasarkan Undang-Undang TPKS,” kata Kasipenkum Kejati Jabar.

Cahya menyatakan, sidang tertutup agenda pertama hingga pemeriksaan saksi. Sidang akan di gelar terbuka bagi umum dan awak media setelah telah memasuki tahap putusan.

“Nanti kalau putusan, sidangnya terbuka untuk umum. Jadi dari pertama tertutup, dan saat agenda putusan baru terbuka,” ujar Cahya.

Penyiksaan Bertahun-tahun

Sebelumnya, Taufik Hidayat melakukan tindak pidana penyekapan dan penyiksaan terhadap korban YTR selama hampir tiga tahun, dari 2024 hingga 2026.

Penganiayaan dan penyekapan terhadap korban berlangsung di beberapa tempat kos di Kota dan Kabupaten Bandung.

Akibat penyiksaan selama bertahun-tahun itu, korban YTR mengalami luka parah di sekujur tubuh. Luka paling parah terlihat di wajah YTR.

Sejumlah gigi korban terlepas. Bahkan bibir atas YTR robek. Kedua mata korban pun tidak dapat melihat atau buta akibat di pukuli oleh terdakwa Taufik Hidayat.

Dua rahang korban pun patah. Bahkan, gendang telinga korban rusak. Sehingga korban YTR mengalami gangguan pendengaran.

Polisi menjerat Taufik Hidayat dengan pasal berlapis. Yaitu, Pasal 13 juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Terdakwa juga melanggar Pasal 451 juncto Pasal 126 ayat 2 dan Pasal 468 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 2 Jo Pasal 23 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.