SindoJabar, BANDUNG – Sekretariat DPRD Jawa Barat menggagas gerakan satu hari tanpa sampah setiap jumat di lingkungan DPRD Jawa Barat. Gerakan ini dimulai perdana pada Jumat 2 Oktober 2026.
Sekretaris DPRD Jawa Barat Dodi Sukmayana menjelaskan, gerakan satu hari tanpa sampah ini bertujuan untuk mengurangi sampah di lingkungan Sekretariat DPRD Jawa Barat dan mengurangi jumlah sampah ke TPA.
Baca Juga:Harga Plastik di Bandung Melonjak, Wali Kota Imbau Penggunaan Kantong Ramah Lingkungan
“Gerakan satu hari tanpa sampah ini diharapkan akan membuat lingkungan Sekretariat DPRD Jawa Barat bersih, mengurangi beban petugas kebersihan dan terutamanya mengurangi jumlah sampah ke TPA,” jelas Dodi Sukmayana, Kota Bandung, Jumat (2/10/2026).
Melalui gerakan sehari tanpa sampah ini, pihaknya mengimbau kepada seluruh pegawai Sekretariat DPRD Jawa Barat untuk mengurangi sampah dan membawa kembali sampah ke rumah masing-masing.
“Jadi, kalau misalkan ada sampah makanan bekas pisang. Sampah kulit pisang tersebut diimbau tidak dibuang di kantor tapi dibawa ke rumah. Pegawai tidak boleh menghasilkan sampah,” tegasnya.
Baca Juga:Sekretariat DPRD Jabar Terapkan WFH Mulai 2026, Sasar Pegawai Kurang Produktif
Jika dalam pelaksanaan gerakan satu hari tanpa sampah tersebut pegawai Sekretariat DPRD Jawa Barat membuang sampah di kantor (DPRD Jawa Barat). Maka akan didenda sekitar Rp1.000 untuk setiap jenis sampah yang dibuang.
“Untuk denda ini rencananya akan diberlakukan pada Januari 2027,” ucapnya.
Baca Juga:Dukung SE Gubernur, Setwan Jabar Rutin Gelar Aksi Bersih Dua Kali Sepekan
Ia menambahkan, nantinya uang denda tersebut akan digunakan untuk mendukung program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), dan program sosial lainnya. Pihaknya berharap semua pegawai Sekretariat DPRD Jawa Barat mendukung dan melaksanakan gerakan satu hari tanpa sampah ini setiap Jumat. (*)






