Kuasa Hukum Soroti Isu Pengadaan MBG: Sony Sonjaya Disebut Tak Pernah Terlibat

SindoJabar, BANDUNG – Kuasa hukum tersangka Sony Sonjaya, Suco Abdi Nogoro alias Dino Sihombing menegaskan penyitaan uang sebesar Rp24,3 miliar dan satu unit pesawat yang diumumkan Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak berkaitan dengan kliennya.

Penegasan tersebut disampaikan Suco Adinegoro menanggapi pemberitaan mengenai langkah penyidik Kejaksaan Agung yang melakukan penyitaan aset dalam perkara MBG yang menyeret sejumlah pihak, termasuk Dadan Hindayana dan pihak lainnya.

Baca Juga:Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Perkuat Pengawasan Kualitas Makanan lewat Aplikasi Reviu Menu MBG

“Kami perlu meluruskan bahwa penyitaan uang Rp24,3 miliar dan satu unit pesawat sebagaimana diberitakan Kejaksaan Agung tidak ada kaitannya dengan klien kami, Sony Sonjaya,” ujar Dino Sihombing dalam keterangannya, Senin (5/10/2026).

Menurut Dino, berdasarkan pengetahuan dan pendampingan hukum yang dilakukan selama proses penyidikan, Sony Sonjaya tidak pernah terlibat dalam proses pengadaan yang menjadi dasar penyitaan tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa Sony Sonjaya tidak pernah ikut campur dalam proses pengadaan barang sebagaimana yang belakangan diberitakan di sejumlah media.

“Sony Tidak Pernah Ditanya tentang Pengadaan,” tegas Dino.

Baca Juga:IAW Soroti Kegagalan Tata Kelola DLH Jabar: Bukan Proyek, Tapi Sistem yang Bermasalah

Dia menyampaikan bahwa selama proses pemeriksaan oleh penyidik, Sony Sonjaya tidak pernah ditanya mengenai proses pengadaan sepeda motor listrik, televisi, tablet, laptop maupun sepatu.

“Selama proses penyidikan, klien kami tidak pernah sekalipun ditanya mengenai proses pengadaan sepeda motor listrik, TV, tablet, laptop maupun sepatu. Karena itu, kami mempertanyakan dasar mengaitkan klien kami dengan proses pengadaan tersebut,” kata Dino.

Menurutnya, penting bagi publik dan media untuk membedakan antara perkara pokok yang sedang disidik dengan kegiatan atau dugaan perbuatan pihak lain yang belum tentu memiliki hubungan dengan seluruh tersangka.

Dino Sihombing menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum terhadap Sony Sonjaya dan memastikan seluruh keterangan serta fakta yang muncul dalam perkara tersebut ditempatkan sesuai konteksnya.

“Posisi kami jelas. Kami akan menghormati proses hukum, tetapi kami juga akan memastikan hak-hak hukum Sony Sonjaya sebagai tersangka tetap terlindungi. Kami berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik dapat dibedakan secara jelas antara fakta hukum, dugaan penyidik, dan kesimpulan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Baca Juga:Farhan Ajak Warga Bandung Kelola Sampah dan Cetak Generasi Tangguh Lewat Safari Ramadan

Kuasa hukum menyatakan akan memberikan keterangan lebih lanjut apabila terdapat perkembangan resmi yang secara langsung berkaitan dengan posisi hukum Sony Sonjaya.

Minta Informasi Disampaikan Secara Proporsional

Kuasa hukum Sony Sonjaya lainnya Wa Ode Nurzainab SH juga meminta agar pemberitaan mengenai perkara tersebut disampaikan secara proporsional dan berdasarkan fakta pemeriksaan masing-masing pihak.

Wa Ode menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak bermaksud mengintervensi proses penyidikan.

Namun, menurutnya, hak kliennya untuk memperoleh pemberitaan yang objektif dan tidak menimbulkan kesan seolah-olah Sony Sonjaya terlibat dalam seluruh aspek perkara juga harus dihormati.

Baca Juga:Polda Jabar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Lingkar Timur Kuningan

“Kami menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Tetapi kami juga berharap publik memperoleh informasi yang utuh. Jangan sampai tindakan hukum terhadap pihak tertentu kemudian dipersepsikan sebagai tindakan yang berkaitan dengan klien kami, padahal berdasarkan pemeriksaan yang kami ketahui, Sony tidak pernah dilibatkan dalam proses pengadaan tersebut,” ujar WA Ode. (*)