IAW Soroti Kegagalan Tata Kelola DLH Jabar: Bukan Proyek, Tapi Sistem yang Bermasalah

Jawa Barat33 Dilihat

sindojabar.com – Indonesian Audit Watch (IAW) menyoroti adanya kegagalan tata kelola di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat yang dinilai bukan sekadar persoalan pada masing-masing proyek, melainkan mencerminkan masalah sistemik dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan.

Rangkaian temuan yang muncul menunjukkan adanya kelemahan pengendalian internal, pola vendor berlapis, hingga indikasi tidak optimalnya mekanisme pengawasan yang berjalan secara berulang di berbagai kegiatan.

Berbagai proyek di DLH Jawa Barat, mulai dari optimalisasi IPAL TPA Sarimukti Rp9 miliar, pengadaan aktivator leachate Rp6,4 miliar, perbaikan tanggul Rp5 miliar, hingga pengadaan suku cadang alat berat Rp1,2 miliar menunjukkan pola masalah yang serupa, yakni lemahnya pengendalian, praktik vendor berlapis, serta dugaan pemecahan kontrak.

Badan Pemeriksa Keuangan dalam pemeriksaannya terhadap DLH Jawa Barat tahun 2026 memulai pembacaan dari proyek pengadaan suku cadang alat berat sekitar Rp1,2 miliar. Dari titik ini, pola persoalan kemudian merambat ke proyek-proyek lain yang bernilai lebih besar dan lebih kompleks.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai pendekatan tersebut menegaskan bahwa kegagalan tata kelola tidak ditentukan oleh besar kecilnya proyek, melainkan kualitas pengendalian yang menjadi tanggung jawab pimpinan daerah. Ia menekankan kompleksitas transaksi serta lemahnya sistem internal sebagai indikator utama persoalan.

Baca Juga: Polda Jabar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Lingkar Timur Kuningan

“Ukuran kegagalan tata kelola tidak diukur dari besar kecilnya angka, tapi dari panjang pendeknya rantai transaksi dan kerapuhan sistem pengendalian internal,” ujar Iskandar, Senin, 4 Mei 2026.

Dalam kerangka tersebut, Iskandar secara tegas menautkan temuan audit dengan tanggung jawab gubernur sebagai pengendali sistem. Ia merujuk Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mewajibkan kepala daerah mengoordinasikan perangkat sekaligus memastikan tindak lanjut hasil pengawasan.

Selain itu, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 menegaskan posisi gubernur sebagai pengguna anggaran yang wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK. Dua ketentuan ini memperlihatkan bahwa setiap temuan teknis dalam proyek-proyek tersebut merupakan refleksi langsung dari kegagalan kebijakan.

“Dengan kata lain, setiap temuan BPK di level teknis DLH adalah cerminan kegagalan pengendalian di level gubernur. Tidak ada alasan untuk memisahkan keduanya,” tegas Iskandar.

Pada proyek optimalisasi IPAL TPA Sarimukti senilai sekitar Rp9 miliar, potensi kelebihan volume serta perubahan spesifikasi tanpa persetujuan menunjukkan lemahnya kontrol sejak tahap perencanaan. Kondisi ini menjadi indikasi awal bahwa sistem pengawasan tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Infrastruktur Jadi Prioritas, Jenal Aripin Paparkan Proyek Strategis Karawang-Purwakarta

Ketergantungan Picu Celah Sistem

Permasalahan serupa muncul pada pemasangan geomembrane di area pengolahan sampah yang bergantung pada alat berat serta suku cadang terintegrasi. Ketergantungan ini seharusnya diikuti pengendalian rantai pasok yang ketat, namun justru memperlihatkan celah dalam sistem.

Pada pengadaan aktivator kolam leachate sebanyak 130.000 liter senilai sekitar Rp6,4 miliar, persoalan muncul dalam bentuk pemecahan paket pekerjaan. Pola ini memperkuat dugaan adanya kelemahan sistemik dalam pengawasan kontrak.

Kegagalan berulang juga terlihat pada proyek perbaikan tanggul kolam stabilisasi senilai sekitar Rp5 miliar yang merupakan kelanjutan proyek tahun 2023. Fakta bahwa pekerjaan sebelumnya tidak memenuhi standar namun tetap dibiayai ulang tanpa evaluasi menunjukkan sistem tidak memiliki mekanisme koreksi.

Sementara itu, proyek belanja modal jalan lingkungan TPA sekitar Rp2 miliar dan pengoperasian serta pemeliharaan TPA/TPST regional sekitar Rp501 juta memperlihatkan penggunaan multi vendor. Kondisi ini meningkatkan potensi tumpang tindih kegiatan serta pembayaran ganda, yang seharusnya dapat dicegah melalui sistem pengawasan terintegrasi.

Dari seluruh rangkaian tersebut, pengadaan suku cadang alat berat Rp1,2 miliar menjadi titik masuk untuk mengurai masalah. Proyek ini menunjukkan rantai vendor berlapis dari DLH ke CV Wira Utama hingga ke PT United Tractors.

Baca Juga: Potensi Kebocoran Rp125 Triliun: IAW Bongkar Lemahnya Kontrol Sistem Impor

Rantai panjang ini membuka celah kebocoran nilai sekaligus menunjukkan tidak adanya mekanisme due diligence yang memadai. Ketiadaan kontrol ini mempertegas bahwa persoalan bukan insidental, melainkan bagian dari kelemahan sistem pengendalian.

“Struktur vendor berlapis ini menunjukkan kegagalan pengendalian internal. Mengapa CV perantara bisa menjadi pemenang tender tanpa mekanisme due diligence terhadap vendor?” ungkap Iskandar.

Risiko tersebut juga menjalar ke proyek operasional TPPAS Regional Lulut Nambo serta penyusunan studi kelayakan masing-masing sekitar Rp993 juta. Pada titik ini, Iskandar menegaskan bahwa dana PAD tetap merupakan bagian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.

Melihat keseluruhan pola tersebut, Iskandar menilai bahwa kegagalan utama terletak pada sistem yang tidak mampu mendeteksi, mencegah, dan mengoreksi risiko. Ia menegaskan bahwa pendekatan BPK justru membuka struktur persoalan yang selama ini tersembunyi di balik rutinitas proyek.

“BPK memilih yang paling berisiko, bukan yang paling besar. Mereka tidak sedang mencari satu dua proyek bermasalah; mereka sedang membongkar sistem,” kata Iskandar.

Baca Juga: IAW: Pembobolan Rp204 Miliar di BNI Bukti Kegagalan Sistemik

Jejak Audit dari Suku Cadang ke Ekosistem Proyek

Ia menjelaskan bahwa audit investigatif dimulai dari objek dengan bukti paling mudah diverifikasi seperti nomor suku cadang yang dapat ditelusuri langsung ke principal. Dari titik tersebut, penelusuran berkembang hingga membuka keterkaitan antarproyek dalam satu ekosistem pengadaan.

“Ini seperti membuka simpul tali, mulai dari ujung yang paling kecil, lalu menariknya hingga seluruh simpul terbuka,” jelas Iskandar.

Berdasarkan analisis tersebut, Indonesian Audit Watch menyimpulkan kegagalan tata kelola terjadi pada tiga lapisan yang saling terhubung. Lapisan pertama berada di tingkat dinas akibat lemahnya verifikasi administrasi penyedia.

Lapisan kedua muncul pada koordinasi lintas klaster dalam DLH yang tidak berjalan efektif sehingga proyek berlangsung tanpa pengawasan terpadu. Kondisi ini menunjukkan absennya mekanisme check and balance dalam sistem.

Lapisan ketiga menjadi titik paling krusial karena berakar pada kebijakan gubernur yang tidak mengatur verifikasi rantai pasok hingga distributor atau principal tingkat pertama. Situasi ini membuka ruang praktik perantara tanpa nilai tambah yang merugikan keuangan daerah.

Baca Juga: Pemkot Bandung Tambah 25 Mesin Pengolah Sampah dan 1.597 Petugas

“Ini adalah kegagalan kebijakan yang 100 persen berada di pundak gubernur,” tegas Iskandar.

Dalam kerangka hukum yang lebih luas, Iskandar mengingatkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 mewajibkan setiap pengeluaran negara didukung bukti sah secara substantif. Selain itu, Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 memberikan kewenangan kepada BPK untuk merekomendasikan tindakan korektif.

Lebih jauh, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengatur pelaporan kepada aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi kerugian negara yang mengandung unsur pidana. Ketentuan ini membuka ruang pertanggungjawaban hingga level tertinggi pemerintahan daerah.

IAW kemudian merumuskan tiga poin utama kegagalan tata kelola berdasarkan temuan tersebut. Sistem pengendalian internal dinilai gagal mendeteksi struktur vendor berlapis serta praktik pass-through entity.

Selain itu, lemahnya koordinasi lintas proyek membuat berbagai kegiatan mulai dari Rp9 miliar hingga Rp501 juta berjalan tanpa pengawasan menyeluruh. Di sisi lain, sistem juga gagal membaca risiko bahwa kebocoran justru muncul pada rantai transaksi panjang seperti pengadaan suku cadang dan aktivator leachate.

Baca Juga: Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang dan Ayahnya M Kunang Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Sebagai langkah perbaikan, IAW merekomendasikan BPK Perwakilan Jawa Barat memperluas audit pada proyek lain dengan indikasi vendor berlapis atau pemecahan paket. Langkah ini penting untuk memastikan pembongkaran sistem berlangsung secara menyeluruh.

Di sisi eksekutif, Gubernur Jawa Barat diminta mengevaluasi total kebijakan pengadaan barang dan jasa dengan mewajibkan verifikasi rantai pasok hingga distributor utama. Audit ulang proyek perbaikan tanggul IPAL senilai Rp5 miliar juga diperlukan untuk menelusuri kegagalan pekerjaan tahun 2023.

Penguatan pengawasan internal harus dilakukan melalui Inspektorat Provinsi Jawa Barat dengan audit menyeluruh terhadap proyek DLH Tahun Anggaran 2025. Fokus diarahkan pada proyek multi paket guna mendeteksi potensi splitting contract yang selama ini luput.

Sementara itu, DPRD Jawa Barat didorong menggunakan hak angket atau interpelasi untuk meminta pertanggungjawaban gubernur serta kepala DLH atas temuan awal BPK. Langkah ini menjadi kunci untuk memastikan akuntabilitas penggunaan APBD berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

“Tata kelola tidak dimulai dari proyek besar yang gemerlap, tapi dari proyek kecil yang jujur,” pungkas Iskandar. (dsp)