SindoJabar, BANDUNG – Direktorat Jenderal Imigrasi mengoptimalkan teknologi pengawasan keimigrasian melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), dan pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi.
Langkah ini bertujuan meningkatkan akurasi data, memperkuat deteksi dini, dan mempercepat pengawasan orang asing dan penanganan pengungsi dari luar negeri.
Penguatan tersebut menjadi pembahasan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) di Bandung selama tiga hari, 13-16 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menekankan pentingnya kualitas data dan kesiapan petugas dalam mendukung pengawasan berbasis teknologi.
“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat di tindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan lebih terarah,” kata Direktur Jenderal Imigrasi.
Hendarsam menjelaskankan, APOA di gunakan pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing. Sedangkan SOI membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus.
APOA dan SOI terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Data SOI dapat muncul otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
“Kedua sistem ini mendukung pengawasan terhadap WNA yang di duga melanggar ketentuan keimigrasian maupun masuk daftar pencarian orang (DPO). Termasuk buronan internasional,” ujar Hendarsam.

17.597 Penindakan
Direktur Jenderal Imigrasi menuturkan, Imigrasi juga mengembangkan APGAKUM Pengungsi untuk memperkuat pendataan dan pelaporan pengungsi melalui pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, serta pemantauan persebaran menggunakan geotagging.
Sistem ini, tutur Direktur Jenderal Imigrasi, memungkinkan Imigrasi memverifikasi data secara mandiri dengan tetap memanfaatkan informasi awal dari UNHCR dan IOM.
“Setelah uji coba di wilayah kerja Rudenim Semarang, aplikasi mulai di implementasikan secara serentak di Indonesia,” tutur Direktur Jenderal.
Sepanjang Januari–September 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Terdiri atas 5.310 pembatalan izin tinggal, 5.310 deportasi, 3.950 usulan penangkalan, 3.022 pendetensian, dan 5 larangan berada di suatu tempat.
Pada periode sama, tercatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan 89 tersangka tindak pidana keimigrasian.
Sebanyak 62 tersangka masih dalam penyidikan, 20 memasuki tahap P21 atau persidangan, dan 7 telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka terbanyak berasal dari Malaysia (34 orang), RRT (20), Pakistan (10), Bangladesh (9), dan Filipina (5).
Komitmen Imigrasi untuk Rakyat
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, optimalisasi teknologi pengawasan digital harus berjalan seiring dengan profesionalisme dan integritas petugas.
“Melalui optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi berupaya memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian berbasis data, terintegrasi, dan dapat di pertanggungjawabkan,” ucap Hendarsam.
Upaya ini, ujarnya, sekaligus menjadi bagian dari penguatan integritas dan profesionalisme petugas. Agar pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan semakin efektif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia.
Menutur Hendarsam, penguatan ini menjadi wujud komitmen Imigrasi untuk Rakyat, melalui pengawasan yang tegas dalam norma dan humanis dalam nilai.






