SindoJabar, BANDUNG – Sebanyak 19 rumah di kawasan Saritem, Kecamatan Andir, Kota Bandung, masih digunakan sebagai tempat prostitusi.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan, akan menutup rumah-rumah tersebut setelah menemukan aktivitas prostitusi masih berlangsung saat melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.
Baca Juga:243 Kios Pasar Ciroyom Disegel, Perumda Pasar Juara Selidiki Dugaan Pungutan Ilegal
Temuan itu diperoleh Farhan saat mendatangi kawasan Saritem pada Minggu sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam kunjungan tersebut, ia sekaligus melaksanakan salat Subuh di kawasan itu.
“Ketika melakukan pemeriksaan, ternyata masih ditemukan 19 rumah yang digunakan sebagai tempat prostitusi. Saya akan memastikan 19 rumah itu ditutup,” kata Farhan, Selasa (13/10/2026).
Farhan menegaskan, aktivitas prostitusi di kawasan tersebut tidak boleh terus dibiarkan dengan alasan apa pun. Terlebih, aparat kepolisian sebelumnya telah melakukan penindakan, tetapi sejumlah rumah masih beroperasi.
Baca Juga:Musim Sulit Diprediksi, DPRD Jabar Pastikan Dana BTT Rp327,8 Miliar Siaga untuk Kekeringan
Menurutnya, pemeriksaan langsung dilakukan sebagai tindak lanjut atas langkah penindakan yang telah dilakukan kepolisian. Hasilnya, masih ditemukan rumah-rumah yang digunakan untuk aktivitas prostitusi secara sembunyi-sembunyi.
“Betul (beroperasi). Ketika diperiksa, memang masih ditemukan rumah-rumah yang digunakan untuk aktivitas tersebut. Menurut saya, aktivitas seperti itu sering berlangsung secara sembunyi-sembunyi atau kucing-kucingan dengan petugas,” katanya.
Farhan menilai, temuan tersebut menunjukkan masih adanya kelengahan dalam pengawasan, baik dari pemerintah maupun masyarakat. Karena itu, seluruh pihak perlu melakukan evaluasi agar aktivitas serupa tidak kembali berulang setelah penindakan dilakukan.
“Ini merupakan kelengahan kita bersama, baik masyarakat maupun pemerintah. Semua pihak harus melakukan evaluasi agar persoalan yang sama tidak terus berulang,” ucapnya.
Baca Juga:Menilik Sejarah Bahasa Indonesia Menjadi Bahasa Resmi di Sidang Umum UNESCO
Farhan menegaskan, pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Penanganan harus dilakukan melalui kewenangan pemerintah bersama aparat penegak hukum, bukan dengan tindakan sepihak dari masyarakat.
Farhan pun mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri yang berpotensi memicu gesekan atau konflik. Ia mencontohkan, persoalan yang berkaitan dengan peredaran narkoba merupakan ranah kepolisian.
“Jangan sampai masyarakat mengambil tindakan sendiri yang berpotensi memicu gesekan atau konflik. Kalau menyangkut peredaran narkoba, itu sudah menjadi ranah kepolisian,” ucapnya.
Farhan menambahkan, pemerintah bertanggung jawab mempersempit ruang gerak aktivitas yang melanggar aturan serta memastikan kawasan Saritem tidak kembali digunakan untuk kegiatan ilegal.
Baca Juga:Kabel Traffic Light Dicuri di Puluhan Titik Bandung, Pemkot Gandeng Polisi Buru Pelaku
“Kita harus mengakui bahwa ada kelengahan dari berbagai pihak. Karena itu, sekarang pemerintah harus bergerak dan menjalankan kewenangannya secara langsung,” pungkasnya. (*YM)






