Pabrik Obat Keras yang Digerebek Polrestabes Bandung Mampu Produksi 8 Juta Butir Tramadol-Heximer Per Hari

SindoJabar, BANDUNG – Pabrik obat keras yang digerebek Satresnarkoba Polrestabes Bandung di kompleks pergudangan Bizpark, Kopo, Bandung mampu memproduksi 8 juta butir Tramadol dan Heximer per hari.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita beberapa ton bahan baku dan mesin pencetak pil. Bahkan jika semua bahan baku di olah bisa menghasilkan 256 juta butir obat keras jenis Tramadol dan Heximer.

Kapolda Jabar Irjen Pol Hengki mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial P di Rest Area KM 125 Tol Purbaleunyi pada Jumat (16/10/2026), sekitar pukul 18.00 WIB.

“Awalnya anggota mengamankan satu tersangka pada hari Jumat di kilometer 125 Purbaleunyi dengan barang bukti 600 ribu butir Heximer siap edar. Barang bukti tersebut hendak di bawa ke Jakarta,” kata Kapolda Jabar saat merilis kasus di Bizpark, Minggu (18/10/2026).

Petugas kemudian mengembangkan kasus pada Sabtu hingga Minggu di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berdekatan di dalam kompleks Pergudangan Bizpark Kopo. Dari pengembangan tersebut, polisi menciduk empat tersangka lain, yaitu, R, MF, F, dan A. Sehingga total pelaku menjadi lima orang.

“Peran mereka berbeda-beda. Ada yang bertindak sebagai pembeli, peracik, hingga pengantar atau koordinator pengiriman barang sesuai pesanan,” ujar Irjen Hengki.

Pabrik
Tersangka kasus pabrik Tramadol dan Heximer yang berhasil dibekuk. (Foto: Agus Warsudi)

Bahan Baku Berton-ton

Kapolda Jabar menuturkan, di dalam gudang tersebut, polisi menemukan bahan baku obat jenis prekursor tersimpan dalam puluhan drum cokelat. Lalu mesin cetak pemanas, puluhan unit ponsel, laptop berisi data penjualan, serta buku rekening.

Berdasarkan kalkulasi petugas, ketersediaan bahan baku di TKP di perkirakan dapat menghasilkan 256 juta butir obat keras jenis Heximer dan Tramadol.

“Kalau melihat alat-alat dan bahan baku, pabrik ini bisa mencetak sampai 8 juta butir per hari. Pelaku mendistribusikan obat keras tidak hanya di Jawa Barat, tapi juga pasar luar daerah seperti Jakarta,” tutur Kapolda.

Irjen Pol Hengki mengatakan, berdasarkan dokumen transaksi, para pelaku baru menyewa gudang tersebut selama 22 hari. Namin polisi masih mendalami apakah transaksi sewa tersebut sengaja di buat berlaku surut untuk menyamarkan durasi operasional sebenarnya atau tidak.

Saat ini, Polrestabes Bandung terus melakukan pemeriksaan intensif untuk membongkar pemasok bahan baku dan jalur distribusi obat keras tersebut.

PABRIK
Kapolda Jabar Irjen Pol Hengki menunjukkan mesin pembuat obat keras. (FOTO: Humas Polda Jabar)