Kapolda Jabar Larang Anggota Gunakan Vape di Lingkungan Markas Kepolisian, Ini Alasannya

BANDUNG – Kapolda Jabar Irjen Pol Hengki melarang keras anggota menggunakan rokok elektrik atau vape di seluruh lingkungan markas kepolisian. Aturan ini berlaku ketat di tingkat Mapolda Jabar hingga seluruh jajaran Polres di Jawa Barat.

Kebijakan tersebut di terapkan untuk menjaga ketertiban, kedisiplinan, serta menciptakan lingkungan kerja kepolisian yang sehat dan profesional.

“Saya tegaskan seluruh area Mapolda Jabar hingga polres jajaran harus bersih dari penggunaan rokok elektrik atau vape. Aturan ini berlaku untuk seluruh personel Polri, ASN, dan masyarakat yang berkunjung,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol Hengki, Senin (2/11/2026).

Irjen Pol Hengki menyatakan, personel kepolisian harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi aturan penegakan ketertiban di lingkungan markas komando (mako) kepolisian.

Pengunjung Jangan Gunakan Vape

“Sebagai aparat penegak hukum, kita harus memberikan contoh yang baik. Markas kepolisian adalah tempat pelayanan publik, sehingga kenyamanan dan kedisiplinan harus di jaga sepenuhnya,” ujar Irjen Hengki.

Tak hanya bagi anggota, tutur Kapolda Jabar, pengetatan aturan ini juga diterapkan terhadap tamu atau pengunjung yang mendatangi kantor polisi.

Petugas di penjagaan markas di instruksikan untuk menegur dan meminta pengunjung mematikan dan menyimpan perangkat vape jika kedapatan menggunakannya di area mako kepolisian.

“Petugas jaga di pintu masuk akan mengawasi ketat. Jika ada pengunjung atau tamu yang menggunakan vape, akan langsung di tegur dan di minta mematikan serta menyimpannya,” tutur Kapolda Jabar.