SindoJabar.com – Sekretaris Komisi B DPRD Intan Jaya Aljono Bagau AMd.Sos melontarkan pernyataan tegas terkait pengisian jabatan kepala desa di wilayah Kabupaten Intan Jaya.
Aljono Bagau menegaskan, pengisian jabatan kepala desa harus mematuhi aturan dalam Undang-undang (UU) Desa.
“Seluruh mekanisme pemilihan dan pengangkatan kepala desa harus tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Aljono Bagau, Jumat (13/3/2026).
Aljono Bagau yang merupakan kader Partai Perindo, menyatakan, landasan utama tata kelola desa saat ini adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa).
Dalam regulasi tersebut, ujar Aljono, ditegaskan kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat melalui mekanisme pemilihan kepala desa (Pilkades) yang demokratis.
Menurut Aljono, kedaulatan sepenuhnya berada di tangan masyarakat desa. Kepala desa terpilih dilantik oleh bupati atau pejabat yang ditunjuk secara sah.
“Bukan di angkat secara sepihak tanpa dasar hukum jelas. Setiap proses pengisian jabatan harus menjunjung tinggi supremasi hukum,” ujar Aljono.
Mekanisme dalam Kondisi Khusus
Di tanya terkait isu penunjukan atau pengangkatan di luar pilkades reguler, Aljono mengungkapkan, bupati memang memiliki kewenangan administratif dalam kondisi tertentu.
Namun kewenangan itu tetap di batasi oleh koridor hukum dan syarat kondisi khusus. “Syarat pertama, terjadi kekosongan jabatan. Jika sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, wajib di laksanakan Pemilihan Antarwaktu (PAW),” tuturnya.
Jika sisa masa jabatan kurang dari satu tahun, kata Aljono Bagau, bupati menunjuk pelaksana tugas (Plt) dari unsur perangkat desa atau masyarakat yang memenuhi syarat.
Kemudian, syarat kedua, kepala desa bisa di tujuk jika memimpin desa persiapan. Bupati menetapkan penjabat kepala desa hingga desa tersebut definitif dan siap menyelenggarakan pilkades.
Syarat ketiga, kondisi darurat. Dalam situasi luar biasa yang mengancam ketertiban umum, langkah diskresi bupati harus di lakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai hukum yang berlaku.
Peringatan terhadap Potensi Pelanggaran Hukum
Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Intan Jaya Aljono Bagau memperingatkan, setiap kebijakan yang di ambil tanpa dasar hukum kuat, berisiko menimbulkan konflik sosial dan implikasi hukum di kemudian hari.
“Pengambilan kebijakan yang mengabaikan regulasi berpotensi merugikan masyarakat dan merusak prinsip good governance,” kata Aljono.
“Jika ada dugaan pelanggaran mekanisme, jalur hukum adalah langkah konstitusional yang harus di tempuh,” ujarnya.
Aljono Bagau mengajak masyarakat dan pemangku kepentingan di Kabupaten Intan Jaya memahami aturan secara komprehensif demi menjaga stabilitas daerah.
Dia menegaskan, sinergi dan kepatuhan terhadap hukum kunci utama dalam menjaga stabilitas keamanan dan keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Intan Jaya.
“Mari kita kedepankan prosedur yang sah demi kepentingan seluruh warga,” tandas Aljono.






