122.090 Peserta PBI JK Dinonaktifkan di Cimahi dan Bandung Barat, Ini Dasarnya

Jawa Barat22 Dilihat

Sindojabar.Com – BPJS Kesehatan Cimahi menyerahkan data penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK).

Total ada 122.090 peserta PBI JK di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang dinonaktifkan. Terdiri dari di Kabupaten Bandung Barat 102.262 jiwa dan di Kota Cimahi 19.828 jiwa.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Cecep Heri Suhendar mengatakan, data penonaktifan peserta PBI JK tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat dan Pemerintah Kota Cimahi.

“Data penonaktifan peserta PBI JK itu telah diserahkan agar dipublikasikan oleh pemerintah daerah masing-masing ke masyarakat secara transparan,” tuturnya dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Bulan Januari 2026.

Serta dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI bersama DJSN, Ketua Dewas, dan Direksi BPJS Kesehatan pada tanggal 11 Februari 2026.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemda Kabupaten Bandung Barat, Duddy Prabowo mengatakan komitmen pihaknya dalam memberikan pelayanan terbaik, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

“Pelayanan kesehatan merupakan urusan wajib pemerintah daerah sekaligus layanan dasar bagi masyarakat,” ucapnya.

Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat juga siap mendukung publikasi data penonaktifan peserta PBI JK yang telah diserahkan oleh BPJS Kesehatan.

Komitmen serupa disampaikan oleh Pemerintah Kota Cimahi yang menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan BPJS Kesehatan dalam menyikapi penonaktifan peserta PBI JK berdasarkan keputusan Menteri Sosial tersebut. (*)