Dalam Dakwaan, Jaksa Sebut Bupati Bekasi Ade Kunang Pakai Uang Suap untuk Umrah

SindoJabar.com – Jaksa Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Bekasi nonaktif Ade Kusawara Kunang menggunakan uang suap sebesar Rp1 miliar dari pengusaha Sarjan, untuk umrah.

Pernyataan itu tercantum dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam persidangan pada Senin (4/5/2026).

Jaksa KPK Ade Azharie mengatakan, pada 19 Januari 2025, terdakwa Ade Kuswara Kunang melalui Sugiarto menerima uang dari Sarjan sebesar Rp1 miliar.

Pertemuan dan pemberian uang itu berlangsung di rumah Sarjan di Kampung Gabus Singkil, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Tambun Utara.

“(Uang suap itu) di gunakan untuk membiayai ibadah umrah terdakwa Ade Kuswara Kunang,” kata jaksa KPK Ade Azharie.

Ade mengungkapkan, Ade Kunang berulangkali bertemu dengan Sarjan melalui perantara Sugiarto. Ketika bertemu, Sarjan pernah berujar bakal mendukung semua program Ade Kunang sebagai Bupati Bekasi.

Terdakwa Ade Kuswara Kunang melalui Sugiarto menerima uang dari Sarjan di Kampung Gabus Singkil, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Tambun Utara sebesar Rp500 juta.

“Uang Rp500 juta tersebut untuk biaya operasional pelantikan terdakwa Ade Kuswara Kunang sebagai Bupati Kabupaten Bekasi,” ujar Ade Azharie.

Jaksa menuturkan, total uang suap dari Sarjan yang di terima terdakwa Ade Kunang mencapai Rp11,4 miliar. Sedangkan, ayahnya H M Kunang menerima suap Rp1 miliar.

Bocoran Informasi Lelang

“Uang itu di berikan secara bertahap selama rentang 2024 hingga 2025 dengan tujuan agar Sarjan bisa mendapatkan paket pekerjaan atau proyek di Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025,” tutur jaksa KPK.

Dalam surat dakwaan terungkap, terdakwa Ade Kunang memberi perintah kepada sejumlah kepala dinas agar Sarjan bisa mendapatkan paket pekerjaan atau proyek.

Bahkan, Sarjan mendapatkan bocoran informasi lelang dan pagu anggaran, dan persyaratan teknis sebelum ada pengadaan.

Akhirnya, Sarjan mendapatkan paket pekerjaan di Pemkab Bekasi senilai Rp107,656 miliar. Proyek-proyek itu di kuasai Sarjan menggunakan beberapa perusahaan miliknya dan atau meminjam nama perusahaan lain.

Akibat perbuatannya, terdakwa Ade Kunang dan M Kunang melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b. Juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c. Juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman pidananya maksimal 20 tahun, minimal empat tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar maksimal,” tutur jaksa Ade Azharie.

Sementara itu, Yusniar, pengacara terdakwa Ade Kunang dan M Kunang, tidak mengajukan eksepsi.

Namun terdakwa keberatan uang dari terdakwa Sarjan di sebut gratifikasi. Sebab, uang Rp12,4 miliar itu merupakan pinjaman.