Sindojabar.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menjadi perhatian pelaku pasar dan investor pada perdagangan Kamis, 14 Mei 2026. Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan fluktuasi nilai tukar mata uang, harga emas Antam hari ini tercatat masih bertahan di level tinggi, yakni Rp2.839.000 per gram.
Stabilnya harga emas tersebut membuat logam mulia tetap menjadi salah satu instrumen investasi favorit masyarakat. Selain dianggap aman, emas juga dinilai mampu menjaga nilai aset di tengah gejolak ekonomi dan inflasi yang masih membayangi pasar global.
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam hari ini juga tidak mengalami perubahan dan berada di angka Rp2.656.000 per gram. Kondisi ini menunjukkan pasar emas domestik masih cukup kuat meski tekanan ekonomi internasional terus berkembang.
Untuk ukuran terkecil, emas Antam 0,5 gram dibanderol Rp1.469.500. Sementara ukuran 1 gram dijual Rp2.839.000 dan ukuran 2 gram dipasarkan Rp5.618.000.
Adapun harga emas Antam ukuran lain juga masih berada di level tinggi. Emas ukuran 5 gram dijual Rp13.970.000, ukuran 10 gram Rp27.885.000, serta ukuran 25 gram mencapai Rp69.587.000.
Sementara itu, emas ukuran 50 gram dibanderol Rp139.095.000. Untuk ukuran 100 gram dijual Rp278.112.000, ukuran 250 gram mencapai Rp695.015.000, dan ukuran 500 gram dipasarkan Rp1.389.820.000.Sedangkan emas Antam ukuran terbesar 1.000 gram atau 1 kilogram hari ini dibanderol Rp2.799.600.000.
Analis menilai tingginya harga emas saat ini dipengaruhi sejumlah faktor global, mulai dari ketegangan geopolitik, kebijakan suku bunga bank sentral Amerika Serikat, hingga meningkatnya permintaan aset safe haven dari investor dunia.
Di sisi lain, masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan. Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Sementara untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi akan disertai bukti potong pajak resmi. Dengan harga yang masih bertahan tinggi, emas diperkirakan tetap menjadi pilihan investasi jangka panjang yang diminati masyarakat Indonesia sepanjang 2026, terutama bagi investor yang mengutamakan stabilitas dan keamanan aset.






