Polres Garut Tetapkan Eks Kades Cipancar Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Rp653 Juta

Jawa Barat24 Dilihat

SindoJabar.com – Satreskrim Polres Garut menetapkan eks Kades Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut berinisial YS sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa Rp653 juta tahun anggaran 2022-2023.

Kasus ini bermula dari hasil penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/9/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES GARUT/POLDA JAWA BARAT tanggal 1 September 2025.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 (Tahap I, II dan III) dan Tahun Anggaran 2023 (Tahap I).

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka YS saat itu, tahun anggaran 2022-2023 menjabat Kepala Desa Cipancar sekaligus penanggung jawab pengelolaan Dana Desa.

“YS diduga tidak melaksanakan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan dalam APBDes Desa Cipancar Tahun Anggaran 2022 dan 2023,” kata Kasatreskrim saat merilis kasus di Mapolres Garut, Rabu (3/6/2026).

Akibat perbuatannya, ujar AKP Joko Prihatin, di duga terjadi penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Garut telah memeriksa 54 orang saksi dari berbagai unsur. Di antaranya, perangkat Desa Cipancar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut.

Kemudian, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), pihak kecamatan, hingga pihak perbankan.

Bayar Utang

“Dari hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Garut menyebutkan ada kerugian negara sebesar Rp653.562.688,” tutur AKP Joko.

Kasatreskrim menuturkan, penyidik juga meminta keterangan ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Garut dan ahli hukum pidana guna memperkuat pembuktian perkara.

Dari hasil penyidikan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen APBDes, dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa. Polisi juga menyita mutasi rekening desa dan laporan realisasi anggaran.

Turut di sita sejumlah kwitansi yang di duga terkait penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi tersangka.

Jadi, dana desa tersebut yang seharusnya untuk perbaikan posyandu dan infrastruktur desa, di gunakan secara pribadi untuk membayar utang tersangka.

“Saat ini pelaku sudah di tahan untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutur Kasatreskrim.

Tersangka YS melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

YS terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.