Kejari Kota Bandung SP3 Kasus Wakil Wali Kota Erwin dan Rendiana, Ini Alasannya

Headline, Jawa Barat19 Dilihat

SindoJabar.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menghentikan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Rendiana Awangga.

Alasan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) itu, tidak ada aliran dana secara nyata yang diterima para tersangka, Erwin dan Rendiana.

Selain itu, Kejari Kota Bandung beralasan, penghentian perkara dilakukan demi kepastian hukum bagi tersangka.

Kepala Kejari Kota Bandung Abun Hasbuloh Sambas mengatakan, pascapenerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, tim penyidik menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyidik perkara.

Dengan mempertimbangkan semangat KUHP dan KUHAP baru itu. Terutama dalam menjamin hak-hak tersangka.

Selain itu, untuk meminimalisir kekurangan pada tindakan ke depan, tim penyidik mendalami terkait ada tidaknya aliran dana secara nyata yang di terima para tersangka.

“Akan tetapi, fakta tersebut (aliran dana) belum di temukan oleh tim penyidik,” kata Kajari Kota Bandung kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Abun Hasbulloh Sambas menjelaskan, terkait perkara ini, tim penyidik telah memeriksa 89 saksi, keterangan ahli 3 orang, barang bukti dokumen, dan elektronik.

Demi Kepastian Hukum

“Setelah kami kaji barang bukti yang ada sampai saat ini, tim penyidik beserta saya telah melakukan beberapa kali ekspos internal di Kejari Kota Bandung,” ujar Abun.

Kemudian Kejari Kota Bandung mengajukan permohonan ekspos kepada Kejati Jabar dan di laksanakan empat kali. Dengan kajian perihal belum ada aliran dana secara nyata yang di terima para tersangka.

“Sehingga, pada pelaksanaan ekspos dengan pimpinan terakhir pada 22 Mei 2026 menyimpulkan bahwa terhadap perkara ini belum terpenuhi unsur-unsur pasal dalam Undang-Undang Tipikor,” tutur Kajari.

Demi kepastian hukum, kata Abun, Kejari Kota Bandung sepakat menghentikan penyidikan perkara tersebut.

Tetapi dengan catatan, jika di kemudian hari ada saksi atau alat bukti lain yang mendukung terhadap tindak pidana yang di sangkakan, perkara akan di buka kembali.

“Jadi untuk kepastian hukum. Setelah kami beberapa kali melakukan ekspos, kurang lebih 5 bulan melakukan pendalaman, ternyata belum sempurna,” ucap Abun.

“Daripada perkara di sidangkan dengan KUHAP baru itu, manakala bebas tidak ada lagi upaya hukum banding atau kasasi,” ujar Kajari.

Karena itu, kata Abun, demi kepastian hukum, perkara di hentikan. Sambil kejari melihat ada saksi atau alat bukti lain yang bisa untuk membuka kembali perkara tersebut.

Sebab, kata Abun, SP3 atau penghentian penyidikan ini bukan harga mati, nanti bisa di buka kembali.

Abun menegaskan, penghentian perkara ini tidak ada unsur politik. Langkah ini murni pertimbangan hukum, tidak ada unsur yang menekan Kejari Kota Bandung.

“Justru untuk kepastian hukum, karena kami tidak mau bolak-balik untuk menentukan,” tegas Abun.

Status Tersangka Erwin-Rendiana Gugur

Jadi, kata Kajari, penyidik akan meneruskan penyidikan perkara Erwin dan Rendiana jika perbuatan dugaan korupsi itu nyata dan ada kerugian.

“Dengan di hentikannya penyidikan perkara ini, status tersangka terhadap Erwin dan Rendiana gugur,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Kajari membeberkan proses penyidikan perkara dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang menyeret Erwin dan Rendiana itu.

Perkara itu di laksanakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Kota Bandung Nomor Print-4215/M.2.10/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.

Selanjutnya, setelah itu tim penyidik melakukan serangkaian tindakan hukum. Yaitu, memeriksa para saksi, melakukan penyitaan dan penggeledahan.

“Sehingga, di lakukan penetapan tersangka pada 9 Desember 2025 terhadap H Erwin dan Rendiana Awangga,” tutur Kajari.