SindoJabar.com – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung dan Polsek Cibeunying Kaler gerak cepat (gercep) menangkap dua perampok yang menyatroni rumah warga lanjut usia (lansia) di Jalan Cigadung Raya Timur, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung.
Kedua pelaku berinisial FZ dan ADR diringkus di tempat persembunyiannya, kawasan Bandung Timur. Saat ini, FZ dan ADR telah berstatus tersangka dan mendekam di jeruji besi.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi melalui Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, peristiwa perampok yang dilakukan FZ dan ADR terjadi Kamis 21 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.
“Kedua pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu yang tidak terkunci. Korban telah lanjut usia dan tinggal seorang diri,” kata Kasatreskrim kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
AKBP Anton menjelaskan, setelah masuk ke dalam rumah, tersangka FZ dan ADR mengancam akan membunuh korban menggunakan pisau cutter.
“Mereka mengancam (membunuh) menggunakan pisau cutter ke leher korban,” ujar AKBP Anton.
Kasatreskrim menuturkan, korban tidak melawan karena kondisinya terancam. Kemudian, pelaku mengambil barang berharga milik korban, satu unit handphone dan motor.
“Setelah itu kedua pelaku melarikan diri. Korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian,” tutur Kasatreskrim.
Pelaku Rencana Aksi Jahatnya
Setelah menerima laporan, kata AKBP Anton, petugas Polsek Cibeunying Kaler dan Satreskrim Polrestabes Bandung bergerak cepat melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan, dan petunjuk.
“Alhamdulillah dalam waktu kurang dari 24 jam, kedua pelaku berhasil kami tangkap,” ucap AKBP Anton.
Dari tangan pelaku, ujar Kasatreskrim, polisi menyita barang bukti hasil kejahatan. Termasuk motor korban yang belum sempat dijual oleh pelaku.
Menurut Kasatreskrim, dari hasil pemeriksaan, tersangka FZ dan ADR telah merencanakan aksi jahat itu. Mereka lebih dahulu mengamati kondisi rumah korban sebelum beraksi.
Pelaku FZ dan ADR, tuturnya, sengaja memilih rumah korban karena tahu korban telah lanjut usia.
“Pelaku mengincar rumah korban karena mengetahui korban sudah berumur dan pintu rumah tidak dikunci. Mereka membawa cutter untuk melakukan kejahatan,” tutur Kasatreskrim.
AKBP Anton menegaskan, kedua tersangka melanggar pasal pencurian dengan kekerasan UU KUHPidana. FZ dan ADR terancam hukuman 9 tahun penjara.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut. Sebab tidak menutup kemungkinan pelaku telah melakukan kejahatan serupa di lokasi lain.
Tingkatkan Kewaspadaan
“Tersangka mengaku baru satu kali melakukan aksi tersebut. Namun, kami lakukan pendalaman untuk memastikan ada TKP lain atau tidak,” tegas AKBP Anton.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung mengimbau masyarakat Kota Bandung meningkatkan kewaspadaan. Pastikan pintu rumah selalu dalam keadaan terkunci meskipun penghuni berada di dalam rumah.
Langkah itu penting untuk mencegah pelaku kejahatan memanfaatkan kelengahan korban dan mengurangi risiko terjadi tindak pidana serupa.






