Napi Korupsi Eks Kepala DLH Sukabumi Meninggal di Rutan Kebonwaru Bandung

Jawa Barat6 Dilihat

SindoJabar.com – Prasetyo, narapidana (napi) kasus korupsi meninggal dunia seusai menyantap bubur ayam di Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Kamis (11/6/2026). Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi itu terkena serangan jantung.

Prasetyo menjelani masa penahanan di Rutan Kebonwaru Bandung setelah pindah dari Lapas Warungkiara Sukabumi.

“Betul. Beliau (Prasetyo) meninggal dunia,” kata Karutan Kebonwaru Mashuri Alwi mengonfirmasi wartawan.

Mashuri menjelaskan, Prasetyo tiba-tiba terkena serangan jantung seusai menyantap bubur ayam pada pagi hari.

Lalu, petugas membawa Prasetyo ke RS Santo Yusuf. Setelah melakukan pemeriksaan, dokter RS Santo Yusuf menyatakan, Prasetyo meninggal dunia.

“Pagi hari ini beliau (Presetyo) dalam kondisi baik. Beliau masuk ke kamar mandi, terus makan bubur ayam. Seusai makan, tiba-tiba kena serangan jantung,” ujar Mashuri.

Prasetyo, tutur Karutan Kebonwaru, memiliki riwayat penyakit jantung. Sejak pindah dari Lapas Warungkiara Sukabumi ke Rutan Kebonwaru pada 11 September 2025 lalu, Prasetyo sering ke rumah sakit untuk mengecek kondisi jantung.

“Saat menjalani proses pembinaannya atau pidananya di Rutan Waru, tiap bulan beliau harus kontrol ke rumah sakit. Tiap bulan harus kami cek kondisinya,” tutur Karutan.

Jenazah Prasetyo diserahterimakan ke keluarganya untuk segera dimakamkan. Belum diketahui lokasi pemakaman Prasetyo.

Korupsi Pemeliharaan Truk Sampah

Untuk diketahui, Prasetyo terjerat kasus korupsi pemeliharaan kendaraan angkutan atau truk sampah.

Setelah di vonis bersalah melakukan korupsi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Prasetyo wajib menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara.

Putusan tersebut di bacakan hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 2 Februari 2026 dengan nomor perkara 109/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg.

Selain pidana penjara, Prasetyo wajib membayar uang pengganti senilai Rp355 juta oleh majelis hakim.