Polisi Buru Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Korban YTR di Bandung

SindoJabar.com – Penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jabar memburu Taufik Hidayat (TH), terduga pelaku penyekapan dan penyiksaan terhadap YTR (29) di Cinunuk, Kabupaten bandung.

Direktur PPA dan PPO Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari membenarkan upaya penyidik terus memburu TH, pelaku penyekapan dan penyiksaan sangat keji terhadap kekasihnya YTR.

“Masih proses (pengejaran terhadap pelaku TH). (Perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus) masih pendalaman,” kata Direktur PPA-PPO Polda Jabar kepada wartawan via pesan singkat, Minggu (21/6/2026).

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, beberapa hari terakhir, penyidik Polda Jabar berjibaku untuk mencari dan menangkap tersangka TH.

Namun, kata Kabid Humas, upaya pencarian tak kenal lelah terhadap pelaku TH itu belum membuahkan hasil sesuai harapan.

“Dari hasil mapping, tersangka (TH) berpindah-pindah. Beberapa waktu lalu, kami gerebek, tetapi yang bersangkutan (tersangka TH) meloloskan diri,” kata Kabid Humas.

Kombes Hendra belum bisa mejelaskan keberadaan pelaku TH saat ini. Yang pasti, penyidik Polda Jabar terus memburu pelaku agar mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya terhadap korban YTR.

“Proses penyidikan tidak bisa kami sampaikan. Kami rahasiakan dulu,” ujar Kombes Hendra.

Asmara Toxic

Diketahui, kisah asmara toxic berujung petaka terjadi di Bandung. Korbannya seorang perempuan asal Antapani, Kota Bandung berinisial YTR (29). YTR menjadi korban kebengisan seorang pria berinisial TH (30), kekasihnya.

Informasi dari berbagai sumber menyebutkan, kronologi kejadian berawal saat korban YTR bertemu pelaku TH di acara konser di Tritan Point Bandung.

Saat itu, korban bekerja di sebuah perusahaan swasta. Sedangkan TH merupakan debt collector sebuah perusahaan pembiayaan.

Sejak kenal dan menjalin hubungan asmara dengan pelaku pada 2023, korban menjauh dari keluarga.

“Korban kenal pelaku di acara konser lalu menjalani hubungan kurang lebih dari 2023,” kata Syahrul Ulum, adik korban, kepada wartawan Kamis (18/6/2026).

Selama tiga tahun, korban YTR disekap oleh pelaku di sebuah kamar kos di kawasan Cinunuk, Kabupaten Bandung.

Pelaku TH melarang korban menghubungi keluarga. Bahkan pelaku menguasai handphone (HP) korban.

Keluarga telah berusaha mencari keberadaan korban. Namun upaya itu tak membuahkan hasil.

Saat keluarga menanyakan kabar melalui telepon selular, pelaku yang menjawab menggunakan handphone korban bahwa YTR bekerja dan berdomisili di Jakarta.

Padahal, itu adalah kebohongan pelaku yang menyekap korban. Selama dalam penyekapan, pelaku hampir setiap hari menyiksa korban.

Bukan penyiksaan biasa, tetapi telah mengarah ke niat membunuh. Sebab, penyiksaan yang dilakukan pelaku terhadap korban sangat sadis.

Korban Alami Kebutaan

Beruntung nyawa korban terselamatkan setelah penjaga kos membawanya ke RSUD Ujungberung.

Setelah itu, korban dibawa ke RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Tak lama kemudian, keluarga menerima kabar tersebut dari seseorang yang menyebutkan bahwa korban berada di RSHS Bandung.

Kepada keluarga, orang tak di kenal itu juga menyebutkan korban mengalami kecelakaan lalu lintas.

Keluarga pun berangkat ke rumah sakit. Namun kondisi korban yang luka sangat parah, membuat keluarga curiga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, kedua mata korban terancam buta. Bagian mulut hancur.

Bahkan bibir atas robek sehingga korban di pastikan sumbing. Selain itu, tangan dan kaki korban juga terluka.

“Wajah kakak saya hancur. Mata sebelah kanan infeksi, sebelah kiri mengecil, sudah gak bisa lihat. Bibir bagian atas sudah gak ada. Kaki sebelah kiri bekas bacokan,” kata Syahrul.