SindoJabar.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jabar membongkar penipuan online yang dikendalikan dari Kamboja. Dalam kasus ini, polisi menangkap empat pelaku RI (25), RA (25), MRA (21), dan I (27).
Wadirressiber Polda Jabar AKBP Mujianto mengatakan, modus operandi penipuan ini, para pelaku menawarkan lowongan kerja di media sosial (medsos).
Sindikat ini dikendalikan oleh pelaku berinisial AG, warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Kamboja. Status GA telah ditetapkan DPO atau buron.
Para pelaku membobol rekening tabungan korban setelah mengisi formulir pendaftaran lowongan kerja palsu. Sebanyak empat orang menjadi korban kejahatan penipuan online ini.
“Para pelaku menguras isi rekening tabungan korban. Total kerugian empat korban sebesar Rp801.794.698,” kata Wadirres Siber di Polda Jabar, Selasa (30/6/2026).
AKBP Mujianto menjelaskan, besaran kerugian masing-masing korban berbeda. Korban NNP mengalami kerugian Rp20.740.000.
Kemudian, korban berinisial KL rugi Rp33.600.000. Korban DN Rp51 juta dan korban AD mengalami sebesar Rp696.454.698.
“Empat pelaku telah kami amankan dan saat ini dalam proses penyidikan oleh Subdit 3 Direktorat Siber Polda Jabar,” ujar AKBP Mujianto.
Wadirres Siber menuturkan, penyidik mengamankan barang bukti kejahatan ini berupa buku tabungan.
Kemudian, 15 kartu ATM, 8 kartu perdana SIM card, 3 unit handphone, dan lain-lain. “Termasuk satu unit motor Honda Beat keluaran 2024,” tutur Wadirres Siber.

Modus Operandi
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, keempat tersangka RI, RA, MRA, dan I, ditangkap di Jakarta Barat dan Tangerang Selatan.
“Tindak kejahatan para tersangka ini ke seluruh Indonesia karena menjerat korban di media sosial,” kata Kabid Humas.
Peran keempat tersangka, ujar Kombes Hendra, berbeda-beda. RI berperan membeli rekening, m-banking, dan e-wallet untuk menampung dana yang di kuras dari rekening korban.
Kemudian, tersangka RA juga membeli rekening, m-banking, dan e-wallet. Tersangka MRA berstutus mahasiswa pelajar berperan mengantarkan handphone ke tersangka RI dan RA untuk diisi akun m-banking.
Sedangkan tersangka I berperan mengecek kesesuaian data rekening atau e-wallet dari RI dan RA sebelum di serahkan kepada AG.
“Setelah selesai di isi rekening bank, m-banking, dan e-wallet, serta di cek oleh tersangka I, data itu di kirim melalui jasa titip yang di tunjuk oleh tersangka AG,” ujar Kombes Hendra.
Modus operandi kejahatan ini, tutur Kabid Humas, para pelaku memasang informasi lowongan kerja di semua platform media sosial (medsos). Akun itu di buat semenarik mungkin dan meyakinkan agar korban percaya.
“Pelaku memberikan informasi lowongan pekerjaan dengan gaji sekian dan bekerja di mana,” tutur Kabid Humas.
Setelah korban tertarik, kata Kombes Hendra, pelaku meminta korban memberikan identitas diri dan meminta akses ke rekeningnya.
“Dalam proses perekrutan, pelaku juga meminta korban mentransfer sejumlah dana,” ucap Kombes Hendra.
Dalam kesempatan itu, Wadirres Siber Polda Jabar AKBP Mujianto mengimbau masyarakat jangan mudah tergiur lowongan kerja di medsos.
Apalagi jika pelaku meminta dana, memberikan data pribadi, dan foto diri. “Itu (data pribadi) bisa di gunakan pelaku untuk membobol rekening,” tegas Wadirres Siber.
Hukuman 15 Tahun Penjara
AKBP Mujianto mengatakan, penyidik mempersangkakan para tersangka melanggar Pasal 607 ayat 2 huruf R dan Z juncto ayat 1 dan atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf C dan 21 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Lalu, Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyidik juga menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Dan atau Pasal 67 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 65 ayat 1 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak kategori VII maksimal Rp5 miliar,” tutur Wadirres Siber.






