SindoJabar.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar memantau proses rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan oleh tersangka Taufik Hidayat terhadap YTR di Mapolda Polda Jabar, Kamis (2/7/2026).
Setelah rekonstruksi, jaksa akan intens berkoordinasi dengan penyidik kepolisian terkait proses hukum terhadap kasus tersebut.
“Kami jaksa peneliti ada undangan dari penyidik untuk melakukan rekontruksi. Ini memang bagian dari proses setelah beberapa waktu yang lalu tentunya kami menerima SPDP dari penyidik,” kata Asisten Pidana Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Agus Setiadi.
Agus ma terus berkoordinasi dengan penyidik Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar. Dia berharap proses hukum berjalan sesuai aturan dan berkas perkara bisa segera di limpahkan ke kejaksaan.
“Setelah rekontruksi itu ada koordinasi selanjutnya dengan penyidik. Barangkali perkara jni bisa berjalan cepat sesuai aturan,” ujar Agus.
Aspidum menuturkan, tim yang diturunkan untuk meneliti rekonstruksi kasus penyekapan dan penyiksaan dengan tersangka Taufik Hidayat tersebut terdiri atas tiga jaksa. Ketiganya akan menyaksikan rekonstruksi yang di peragakan tersangka Taufik Hidayat.
“Hari ini kami ada jaksa peneliti dari penyidik dan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung nanti kita sama-sama,” tutur Agus.
Terima SPDP
Kejati Jabar telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar. Sebanyak sembilan jaksa di tunjuk oleh Kepala Kejati Jabar Sutikno untuk menangani perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan Polda Jabar, Taufik Hidayat telah melakukan penyekapan dan penyiksaan terhadap korban YTR sejak 2024 hingga Juni 2026. Penganiayaan berat di lakukan tersangka di empat tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Akibat perlakuan keji tersangka, YTR mengalami luka sangat parah di beberapa bagian tubuh. Korban mengalami kebutaan, bibir bagian atas hilang, dan wajah hancur. Saat ini korban YTR masih menjalani perawatan dan pengobatan di RSHS Bandung.
Polda Jabar menerapkan pasal berlapis kepada Taufik Hidayat, yakni, Pasal 466 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara. Kemudian, Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan kekerasan. Ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga menyertakan Pasal 446 ayat (2) KUHP juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak-Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jabar menggelar rekonstruksi kasus penyekapan dan penyiksaan korban YTR (29), Kamis (2/7/2026).
Rekontaruksi berlangsung di dalam Gedung Direktorat PPA-PPO Polda Jabar. Penyidik menghadirkan tersangka Taufik Hidayat (30).
Tujuan Rekonstruksi
Direktur Direktorat PPA-PPO Polda Jabar Kombes Rumi Untari mengatakan, rekontaruksi digelar untuk menyesuaikan bukti-bukti.
Selain itu, memfaktakan peristiwa sebenarnya seperti apa, rangkaian utuh peristiwa penyekapan penyiksaan yang di lakukan tersangka Taufik Hidayat terhadap korban YTR.
Rekonstruksi di hadiri pihak-pihak berkompeten, seperti, jaksa dari Kejati Jabar, LPSK, kuasa hukum korban dan tersangka, keluarga korban, termasuk tersangka Taufik Hidayat.
“Prarekonstruksi sudah kami laksanakan. Hari ini kami akan melaksanakan rekonstruksi sembilan TKP dengan melibatkan pihak-pihak berkompeten dalam perkara ini,” kata Direktur Direktorat PPA-PPO.






