Bupati Purwakarta Bantah Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejad Rendahkan Perempuan

SindoJabar.com – Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zien membantah merendahkan perempuan melalui lagu berbahasa Sunda dengan judul Lalaki Langit, Lalanang Bejad.

Om Zein menegaskan, lagu itu dibuat berdasarkan pengalaman pribadi. Walaupun membantah bermaksud merendahkan kaum perempuan, Om Zein meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa tidak nyaman dengan lagu tersebut.

“Maaf jika ada pihak merasa tidak nyaman dengan lirik lagu itu. Namun tidak bermaksud menyinggung pihak tertentu itu murni cerita tentang diri saya sendiri,” kata Bupati Purwakarta kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (2/7/2026).

Om Zein menjelaskan, lirik lagu Lalaki Langit, Lalanang Bejad berasal dari puisi yang diciptakan pada 2020. Puisi itu bercerita tentang diri sendiri.

“Berawal dari renungan atas perilaku saya sendiri yang menurut saya saat itu saya nakal. Dan bersyukur Tuhan memciptakan saya jadi lelaki. Mungkin jika saya diciptakan jadi perempuan terjadi apa yang saya pikirkan karena saya belum bisa jaga diri,” ujar Om Zein.

Sebelumnya, jagat medsos heboh oleh lagu yang di nyanyikan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein yang akrab di sapa Om Zein. Lirik lagu dalam bahasa Sunda itu di nilai merendahkan kaum perempuan.

Kecaman dan Somasi

Penilaian sekaligus kecaman itu di sampaikan anggota Komisi VIII DPR Atalia Praratya. Atalia sangat menyayangkan lagu bernada merendahkan perempuan justru di buat oleh kepala daerah di Jawa Barat.

Di laman instagram, Atalia mengunggah lagu ciptaan Om Zein berjudul Lalaki Langit, Lalanang Bejad. Om Zein mengunggah lagu itu pada 19 Januari 2026.

“Jujur saya tidak habis pikir, sepositif apa pun saya memaknai lagu ini. Saya tidak menemukan sedikit pun ruang untuk menganggap lirik ini sebagai penghormatan kepada perempuan,” tulis Atalia di Instagram.

Sementara itu, Jabar Bantuan Hukum, advokat pembela hak asasi manusia (HAM), menyikapi lagu itu dengan melayangkan somasi atau teguran hukum kepada Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein terkait lagu berjudul Lalaki Langit, Lalanang Bejad. 

Somasi terbuka Nomor Sifat: 023/SOM/JBH/VII/2026 itu di tandatangani oleh Ketua Umum Jabar Bantuan Hukum Riyan Bintana Hasan dan Sekretaris Jenderal Richan Prasalela.

Somasi di layangkan atas dugaan pelanggaran hak konstitusional, degradasi martabat kemanusiaan, dan kualifikasi perbuatan melawan hukum berbasis gender melalui media elektronik dalam lagu Lalaki Langit, Lalanang Bejad. 

Fakta Hukum

Setelah melakukan transkripsi, telaah yuridis, dan analisis semiotika hukum terhadap muatan lirik lagu, Jabar Bantuan Hukum menemukan fakta hukum tidak terbantahkan.

Lagu itu memuat diksi, narasi, dan substansi yang bersifat misoginis. Selain itu, merendahkan derajat eksistensial manusia, mendegradasi harkat dan martabat perempuan secara vulgar.

Penggalan lirik atau bait dalam lagu itu secara nyata telah mengeksploitasi stereotip negatif. Kemudian, melakukan objektifikasi seksual (sexual objectification) dan melanggengkan kekerasan berbasis gender dalam bentuk verbal.